Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Alasan Sri Mulyani Ngotot Mau Revisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 28 Juni 2021 | 16:44 WIB
Alasan Sri Mulyani Ngotot Mau Revisi UU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
Menteri Keuangan Ri Sri Mulyani. [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]

Suara.com - Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun rencana tersebut menuai kritikan karena dilakukan saat pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara soal ini, di hadapan anggota Komisi XI DPR RI.

Sri menjelaskan latar belakang diperlukannya perubahan Undang Undang nomor 6 tahun 1983 tersebut.

Menurut dia, saat ini APBN sangat membutuhkan dukungan fiskal secara jangka panjang. Apalagi di saat kondisi pandemi, di mana penerimaan pajak turun, sehingga kesinambungan pemenuhan anggaran sangat penting dilakukan.

Dirinya mencontohkan sejumlah negara mengalami kontraksi penerimaan yang cukup dalam, sebut saja seperti China dan India.

"Indonesia juga mengalami pukulan penerimaan sekitar 2 persen dari PDB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Maka dari itu, reformasi perpajakan yang saat ini digaungkan oleh pemerintah penting untuk dilakukan, ini demi membuat rezim perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Di mana pada tahun depan pemerintah kembali akan menjalankan program reformasi perpajakan, mulai dari perubahan tarif pajak hingga membuat kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.

Sri Mulyani pun berjanji reformasi yang bakal dilakukannya kali ini untuk memberikan pelayanan yang prima, pengawasan yang kuat, dan administratif maupun complience cost yang harus seminimal mungkin.

"Serta sebuah rezim perpajakan yang akuntabel, yaitu yang transparan kepada publik dan bisa dipertanggungjawabkan," janjinya.

baca juga

Selain melalui revisi peraturan perundang-undangan, ia juga menyampaikan reformasi perpajakan dilakukan di bidang administrasi, yang meliputi organisasi, SDM, teknologi informasi, hingga basis datanya.

"Proses bisnis dan kami terus melakukan kerjasama kelembagaan termasuk di dalam forum internasional. Pondasi perpajakan yang adil sehat efektif dan akuntabel ini kita refleksikan salah satunya adalah melalui RUU yang sedang atau yang sedang disampaikan presiden kepada DPR," kata dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut Tax Gap Indonesia Tak Normal

Sri Mulyani Sebut Tax Gap Indonesia Tak Normal

Bisnis | Senin, 28 Juni 2021 | 15:22 WIB

Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis

Sri Mulyani Heran, Banyak Pengusaha Ngeluh Rugi saat Lapor Pajak Tapi Perusahaannya Eksis

Bisnis | Senin, 28 Juni 2021 | 14:25 WIB

Publik Perlu Tahu! Beda Kehilangan Penciuman Gegara Covid-19 dengan Pilek Biasa

Publik Perlu Tahu! Beda Kehilangan Penciuman Gegara Covid-19 dengan Pilek Biasa

Banten | Senin, 28 Juni 2021 | 13:37 WIB

Pilu, 401 Dokter dan 324 Perawat Indonesia Meninggal Terpapar Covid-19

Pilu, 401 Dokter dan 324 Perawat Indonesia Meninggal Terpapar Covid-19

Sumbar | Senin, 28 Juni 2021 | 08:15 WIB

Terkini

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

×