Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK membuka peluang memeriksa pihak terkait untuk mendalami selisih pengembalian amplop uang dari Menhut Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman melalui ajudannya dengan dilengkapi surat jalan Sekjen Kemenhut.
  • KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, yaitu Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles, serta melakukan penahanan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui soal pengembalian amplop berisi uang dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi pengembalian sekaligus mencari tahu penyebab berkurangnya isi amplop.

Sebab, Suhardiman diduga menyerahkan uang SGD14.000 kepada Raja Juli dalam sebuah pertemuan. Namun, jumlah ini kemudian berkurang menjadi SGD12.000 setelah dikembalikan.

“Nah, selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri, akan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

“Termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui proses dan mekanisme pemberian itu pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut,” lanjut dia.

Saat ditanya soal kemungkinan pemeriksaan terhadap ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Budi mengaku belum bisa memastikan pemeriksaan tersebut.

“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” tandas Budi.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

baca juga

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu, sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015

Menhut Raja Juli: Indonesia Masuk Fase El Nino Godzilla, Mirip 2015

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:17 WIB

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh

Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Terkini

Sekali Rekam, Banyak Angle: DJI Osmo 360 II Ubah Cara Kreator Bikin Konten

Sekali Rekam, Banyak Angle: DJI Osmo 360 II Ubah Cara Kreator Bikin Konten

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 16:30 WIB

Lawan Kerontokan! Ini 5 Rekomendasi Sampo agar Rambut Kuat dan Lebat

Lawan Kerontokan! Ini 5 Rekomendasi Sampo agar Rambut Kuat dan Lebat

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:30 WIB

Gelar Jumenengan, PB XIV Hangabehi Bacakan Ikrar di Sitihinggil depan Meriam Nyai Setomi

Gelar Jumenengan, PB XIV Hangabehi Bacakan Ikrar di Sitihinggil depan Meriam Nyai Setomi

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 16:28 WIB

Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:23 WIB

Bulog Turun Langsung ke Pasar di Seluruh Indonesia, Pantau Pasokan dan Harga Beras

Bulog Turun Langsung ke Pasar di Seluruh Indonesia, Pantau Pasokan dan Harga Beras

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:18 WIB

Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap

Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap

Bali | Sabtu, 05 September 2026 | 16:17 WIB

Langsung Cocok! Jisoo BLACKPINK Bahas Ketertarikan Alami di Lagu Click

Langsung Cocok! Jisoo BLACKPINK Bahas Ketertarikan Alami di Lagu Click

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:15 WIB

Ulasan Sell Your Haunted House: Rumah Berhantu yang Menguak Misteri Kematian

Ulasan Sell Your Haunted House: Rumah Berhantu yang Menguak Misteri Kematian

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:15 WIB

Tanpa Layar, Garmin CIRQA Tetap Pantau 80+ Aktivitas Sepanjang Hari

Tanpa Layar, Garmin CIRQA Tetap Pantau 80+ Aktivitas Sepanjang Hari

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 16:08 WIB

Malaysia Tetapkan Darurat Kabut Asap, Begini Curhatan Warga Serawak: Jangan Lockdown

Malaysia Tetapkan Darurat Kabut Asap, Begini Curhatan Warga Serawak: Jangan Lockdown

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:05 WIB

×