Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:09 WIB
Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro yang diduga miliki anak Akidi Tio [ist]

Suara.com - Pekan lalu, Senin 26 Juli 2021 tersiar kabar seorang anak mendiang Akidi Tio akan mendonasikan uang dalam jumlah yang fantastis untuk keperluan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

Donasi bantuan yang diberikan keluarga pengusaha asal Langsa, Nangroe Aceh Darussalam sebesar Rp 2 triliun melalui bilyet giro ini pun viral setelah diunggah oleh akun Facebook Humas Polda Sumatera Selatan.

Lantas apa sebetulnya bilyet giro tersebut, mengutip dari situs Bank Indonesia (BI), Selasa (3/8/2021) bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

Secara sederhana, Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.

Pengertian sederhana lain dari istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.

Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Berbeda dengan cara pembayaran melalui cek, dalam bilyet giro penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bilyet giro berfungsi sama dengan cek silang.

Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan yakni pemegang bilyet giro tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

baca juga

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, pemegang bilyet giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Soal Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Haris Azhar Tuding Ketidakbecusan Polisi

Banten | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:03 WIB

Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Duit Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Disimpan di Bank Singapura

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:01 WIB

Menguji Bilyet Giro Anak Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil

Menguji Bilyet Giro Anak Akidi Tio, Roy Suryo Temukan Hal Ganjil

Sumsel | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:42 WIB

Terkini

9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam

9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Shadow Punisher, Dracin Terbaru Luo Yun Xi dan Alen Fang di iQiyi

Sinopsis Shadow Punisher, Dracin Terbaru Luo Yun Xi dan Alen Fang di iQiyi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Cushion Wardah Warna Biru untuk Kulit Apa? Mampu Menyamarkan Flek Hitam Menurut Review

Cushion Wardah Warna Biru untuk Kulit Apa? Mampu Menyamarkan Flek Hitam Menurut Review

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah

Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Koperasi Desa Merah Putih lewat Penyaluran LPG

Pertamina Patra Niaga Dukung Koperasi Desa Merah Putih lewat Penyaluran LPG

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:13 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, Pengamat Ingatkan Peran Prabowo di Balik Efektivitas Diplomasi

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, Pengamat Ingatkan Peran Prabowo di Balik Efektivitas Diplomasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Akui Ditawari Kursi Wakil Ketua Watimpres Oleh Prabowo

Merapat ke Istana, Hatta Rajasa Akui Ditawari Kursi Wakil Ketua Watimpres Oleh Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Agensi Benarkan Laporan Dispatch, T.O.P dan Nana Resmi Berkencan

Agensi Benarkan Laporan Dispatch, T.O.P dan Nana Resmi Berkencan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:07 WIB

×