Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Menteri ESDM Disebut Gagal Lindungi 4 Pihak dalam Revisi Regulasi PLTS Atap

Iwan Supriyatna

Senin, 16 Agustus 2021 | 13:33 WIB
Menteri ESDM Disebut Gagal Lindungi 4 Pihak dalam Revisi Regulasi PLTS Atap
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Upaya mendorong penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap secara masif harus memperhatikan empat pemangku kepentingan, yaitu konsumen, industri, PT PLN (Persero), dan negara.

Agar rantai bisnis di sektor ketenagalistrikan ini berjalan lancar dan berkelanjutan, harus ada keadilan untuk semuanya.

Ali Achmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies, mengatakan, rancangan Permen ESDM tentang PLTS Atap sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Apalagi, salah satu klausul dalam draf permen baru tersebut mengatur tata niaga PLTS Atap, yaitu mewajibkan PLN membeli 100--dari sebelumnya 65%-- sisa daya yang tidak terpakai oleh konsumen yang ikut mengembangkan PLTS Atap.

“Kita harus mencermati klausul ini dari berbagai sisi,” ujar Ali, Senin (16/8/2021).

Pertama dari sisi konsumen listrik, khususnya rumah tangga, komersial dan industri. Merreka selama ini menjadi konsumen murni yang menggunakan listrik dari PLN dan membayar sesuai tarif yang berlaku sesuai peruntukan.

Kalaupun ada sektor yang bergerak mandiri menyediakan listrik (Independent Power Producers/IPP), jumlahnya tidak banyak.

“Ketergantungan ketiga sektor ini terhadap PLN sangat tinggi, maka ketika terjadi gangguan, seperti blackout, kerusakan jaringan, dan lainnya, bisa sangat merugikan. Ketergantungan berlebihan terhadap satu pemasok listrik ini tentu tidak sehat bagi kelangsungan bisnis,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Ali, peluang adanya PLTS Atap akan menghadirkan sedikitnya dua manfaat bagi konsumen, yaitu mengurangi ketergantungan total pada listrik PLN dan memproduksi listrik yang sisanya bisa dijual untuk menambah pemasukan atau setidaknya mengurangi biaya listrik.

baca juga

Ali mengatakan adanya pergerakan konsumen murni menjadi konsumen semi produsen (hibrid) ini positif dan perlu didorong dengan memberikan kepastian hukum yang berujung pada kepastian bisnis yaitu sisa listrik akan terjual.

“Dampaknya pasti besar terhadap minat investasi dari sektor rumah tangga, komersial dan industri,” katanya.

Pihak lain yang juga perlu diperhatikan adalah industri atau produsen perangkat listrik, khususnya produsen dan pemasok panel surya dan baterai untuk PLTS Atap.

Sebagai catatan, PLTS Atap ada yang dilengkapi batere penyimpan daya (biasanya off-grid) dan ada pula yang tidak (terutama yang on-grid dengan sistem PLN).

Menurut Ali, industri bidang EBT (khususnya PLTS Atap) juga harus didorong sehingga bisa berkembang dan mampu melakukan inovasi teknologi untuk menghasilkan produk yang handal, efektif dan efisien dalam penggunaan EBT.

Sebagai entitas bisnis, pastinya butuh juga kepastian hukum dan terbukanya peluang usaha yang berkelanjutan.

“Di sinilah peran pemerintah mengatur tata niaga PLTS Atap yang efektif, implementatif dan berkeadilan. Hal yang harus dihindari adalah monopoli dari industri tertentu yang pastinya tidak sehat dalam jangka panjang,” kata dia.

Pihak ketiga adalah PLN. BUMN di sektor ketenagalistrikan ini adalah aset besar bangsa yang harus dijaga, ditumbuhkan, dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PLN mengemban dua tugas utama dan mulia, yaitu entitas bisnis (BUMN) dan pelayan publik.

“Sebagai entitas bisnis, PLN harus sehat dan untung agar bisa berkontribusi bagi keuangan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demikian pula sebagai entitas pelayanan publik, PLN juga harus sehat sehingga bisa melayani masyarakat secara optimal,” katanya.

Oleh karena itu, terkait pengembangan PLTS Atap, PLN harus dilibatkan secara aktif menjadi aktor utama dalam pengambilan kebijakan (termasuk penyusunan peraturan, kebijakan harga, pengaturan tata niaga, dan lain-lain).

“Jangan sampai PLN hanya menjadi tukang ‘cuci piring’ dan ‘sapi perah’ dari kebijakan pemerintah yang tidak adil dan hanya menguntungkan pihak tertentu saja,” kata Ali.

Dan pihak lainnya adalah negara atau pemerintah. Dalam hal pengembangan EBT sebagai komitmen besar pemerintah terkait bauran energi (energy-mix) yaitu target 23 EBT pada 2025 (ini sudah lebih kecil dari komitmen awal visi 25/25, yaitu 25 EBT 2025).

“Maka sangat wajar jika pemerintah ingin mencapai target tersebut di waktu yang tersisa beberapa tahun lagi,” kata dia.

Ali mengatakan semua pihak harus mendukung target pengembangan EBT tersebut, salah satunya pengembangan PLTS Atap yang terbukti bisa dikembangkan secara massif dan partisipatif (melibatkan semua rantai bisnis energi listrik yaitu konsumen, industri, PLN dan negara), potensinya cukup besar (sekitar 32 GW), teknologinya semakin ‘mature’ dan ‘proven’.

“Tinggal yang harus dipikirkan adalah aspek keekonomian dan keadilan dalam bisnis sebagai syarat utama keberlanjutan (sustainability),” tegas dia.

Abra Talattov, Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menilai target capaian bauran energi memang penting untuk dicapai.

Namun, menurut dia, ada yang lebih penting yakni sejauh mana kesiapan dan rasionalitas dalam mencapai target tersebut. PLN sebagai satu-satunya BUMN kelistrikan jangan sampai mengalami masalah fundamental akibat kebijakan yang tidak tepat.

“Pemerintah harus hati-hati. Ibaratnya orang naik mobil, lalu ngebut malah mogok atau bahkan kecelakaan di jalan. Jadi, harus dipersiapkan secara matang dari sisi teknis dan lainnya,” papar Abra.

Menurut dia, mengembangkan investasi di sektor EBT boleh saja, tapi bukan berarti mewajibkan semuanya harus diserap oleh PLN. Pasalnya, saat ini PLN sudah dalam kondisi oversupply, terutama dengan masuknya sejumlah PLTU dari program 35 ribu MW.

“Di sini, PLN bisa dikatakan sudah berkorban karena harus menyerap listrik dari IPP yang kebanyakan PLTU dan harus mengesampingkan PLTU nya sendiri. Jangan sampai kebijakan yang sama terulang untuk PLTS. Boleh saja menggelar karpet merah investasi untuk PLTS, tapi jangan mengorbankan PLN,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi PLTS di Tangkapan Air Batam, Perusahaan Luhut Gelontorkan Dana Rp7 Trilyun

Investasi PLTS di Tangkapan Air Batam, Perusahaan Luhut Gelontorkan Dana Rp7 Trilyun

Batam | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:40 WIB

Pemanfaatan Baru 5,7 Persen, Indonesia Bersiap Kembangkan Biomassa 32,6 Gigawatt

Pemanfaatan Baru 5,7 Persen, Indonesia Bersiap Kembangkan Biomassa 32,6 Gigawatt

Batam | Kamis, 12 Agustus 2021 | 22:11 WIB

Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya di Somalia, Bantu Kurangi Impor BBM dan Kayu

Pemanfaatan Listrik Tenaga Surya di Somalia, Bantu Kurangi Impor BBM dan Kayu

Video | Senin, 09 Agustus 2021 | 14:00 WIB

Terkini

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

×