Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya

M Nurhadi

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Mengenal Fintech: Pengertian, Landasan Hukum dan Berbagai jenisnya
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

Suara.com - Fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi, demikian menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fintech atau yang juga dikena dengan Financial Technology adalah inovasi teknologi di bidang jasa keuangan yang kini tengah naik daun seiring dengan perkembangan dunia digital.

Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Fintech sendiri semakin populer seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan atau startup. Ada berbagai startup penyedia layanan jasa keuangan seperti Link Aja dan Flip.

Perkembangan dunia fintech di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Data dari Bank Dunia menyebutkan bahwa pada 2007 pengguna fintech hanya berkisar 7 persen dari total jasa keuangan. Jumlah ini meningkat hingga ke angka 78 persen sepuluh tahun kemudian.

Bank Dunia mencatat pada 2017 ada sekitar 140 perusahaan fintech di Indonesia. Pada tahun yang sama nilai transaksi fintech diperkirakan mencapai Rp202,77 triliun.

Landasan Hukum Fintech

Aturan mengenai layanan fintech diresmikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Layanan jasa keuangan fintech Tunaiku Prioritas. [Dok Tunaiku Prioritas]
Layanan jasa keuangan fintech Tunaiku Prioritas. [Dok Tunaiku Prioritas]

Peraturan ini menjelaskan bahwa fintech bisa dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan apabila memenuhi syarat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Baik perseroan terbatas atau koperasi wajib memiliki modal disetor atau modal pribadi paling sedikit satu miliar rupiah ketika didirikan. Sementara saat mengajukan perizinan wajib memiliki modal senilai Rp2,5 miliar.

baca juga

Dari modal tersebut batas maksimal pemberian pinjaman bagi fintech adalah Rp2 miliar. Pemberian modal pinjaman baru bisa dilakukan fintech setelah pengurusan izin kepada OJK selesai.

Sebagai informasi fintech memiliki beragam jenis dan produk. Produk paling umum diketahui masyarakat adalah digital payment system, yakni penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN.

Salah satu contoh perusahaan fintech yang bergerak dalam digital payment system ini adalah Payfazz yang berbasis keagenan untuk membantu masyarakat. Di samping itu masih ada pula crowdfunding atau penyedia jasa donasi keuangan dan P2P Lending atau jasa peminjaman uang.  

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tips Menghindari Bahaya Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal

5 Tips Menghindari Bahaya Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal

Bisnis | Jum'at, 01 Oktober 2021 | 06:52 WIB

Andalkan Dua Aplikasi, Siap Jadi Solusi Digitalisasi Lembaga Keuangan

Andalkan Dua Aplikasi, Siap Jadi Solusi Digitalisasi Lembaga Keuangan

Tekno | Kamis, 30 September 2021 | 12:35 WIB

OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal

OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal

Sulsel | Rabu, 29 September 2021 | 15:14 WIB

OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber

OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dorong Lembaga Keuangan Miliki Keamanan Siber

Bisnis | Selasa, 28 September 2021 | 08:30 WIB

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Keamanan Siber Terintegrasi

OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Keamanan Siber Terintegrasi

Tekno | Senin, 27 September 2021 | 20:37 WIB

Investor Pasar Saham Bertambah 2,3 Juta Orang Selama Pandemi, Didominasi Generasi Muda

Investor Pasar Saham Bertambah 2,3 Juta Orang Selama Pandemi, Didominasi Generasi Muda

Bisnis | Senin, 27 September 2021 | 12:43 WIB

Terkini

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:31 WIB

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:29 WIB

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Cara Menyimpan Cabai dan Sayuran di Kulkas agar Awet Tidak Cepat Busuk, Aman Berminggu-minggu

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:26 WIB

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Wujudkan Rumah Impian, KPR BRI Tawarkan Suku Bunga Rendah Mulai 1,75 Persen

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Proses Daur Air Hidrologi dan Tahapannya: Evaporasi, Kondensasi, Presipitasi

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

Yadea OVA Mini Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan, Dibanderol Rp6,9 Juta

Yadea OVA Mini Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan, Dibanderol Rp6,9 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:25 WIB

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

4 Cara Membedakan Telur Omega dan Telur Biasa agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:23 WIB

×