OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Keamanan Siber Terintegrasi

Liberty Jemadu

Senin, 27 September 2021 | 20:37 WIB
OJK: Lembaga Jasa Keuangan Harus Punya Keamanan Siber Terintegrasi
Penyedia jasa keuangan harus memiliki sistem keamanan siber terintegrasi. Foto: Ilustrasi uang tebusan diserahkan agar peretas membuka akses komputer yang dikunci oleh ransomware. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten mendorong lembaga jasa keuangan memiliki protokol keamanan siber yang terintegrasi antarsistem guna mengantisipasi akibat serangan siber, bencana alam hingga bencana digital.

“Serangan siber bukan dari pihak individu yang sengaja dilakukan tapi bisa juga terjadi karena bencana alam maupun bencana digital,” kata Kepala OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat dalam seminar daring terkait keamanan siber di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurut dia, pertahanan siber yang terintegrasi untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. Saat ini, pihaknya mempertimbangkan untuk membentuk satuan tugas keamanan siber di industri jasa keuangan, protokol pencegahan, dan penanganan bencana digital.

“Tentunya kalau ini semakin komplet, regulasi dan protokol ini juga akan semakin memperkuat, memperkokoh ketahanan siber nasional,” ujar Dhani.

Dhani memaparkan data ancaman keamanan siber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyebutkan jumlah serangan siber naik empat kali lipat selama pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Dari data BSSN itu, jumlah serangan siber periode Januari-Agustus 2020 mencapai 189,9 juta atau naik dibandingkan periode sama 2019 yang mencapai 39,3 juta.

Ancaman tersebut perlu diantisipasi mengingat terus berevolusi termasuk bagi sistem elektronik di Industri jasa keuangan. Keamanan siber saat ini erat kaitannya dengan perkembangan digitalisasi termasuk di sektor lembaga jasa keuangan.

OJK, lanjut dia, sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengizinkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia dapat menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas atau bank digital.

Dhani menuturkan OJK juga sudah mengatur produk bank umum yang berbasis teknologi informasi wajib menerapkan manajemen risiko dan memperhatikan perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 13 tahun 2021.

Adapun prinsip keamanan layanan digital adalah keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, koneksi peladen/server dan keamanan jaringan sistem informasi dan peladen. [Antara]

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Kebut Persiapan BMKS, Targetkan Beroperasi 1 Januari 2027

OJK Kebut Persiapan BMKS, Targetkan Beroperasi 1 Januari 2027

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:54 WIB

Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Sarjito Resmi Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 15:21 WIB

659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan

659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 07:30 WIB

OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi

OJK Terima 30 Ribu Aduan Sektor Keuangan, Pinjol Ilegal Mendominasi

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:00 WIB

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Risko Kredit Macet Pinjol Indonesia Semakin Tinggi saat Pembiayaan Melonjak

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:59 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Kredit Macet Ikut Naik

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:33 WIB

Makin Marak, 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir

Makin Marak, 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online Telah Diblokir

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 15:28 WIB

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:35 WIB

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:06 WIB

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Indonesia Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, 4 Emas Jadi Target

Indonesia Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, 4 Emas Jadi Target

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 18:04 WIB

Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20

Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 18:03 WIB

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 17:57 WIB

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:56 WIB

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 17:52 WIB

×