Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.334,476
LQ45 632,546
Srikehati 309,556
JII 380,675
USD/IDR 17.905

OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Kolaborasi Janji Habisi Pinjol Ilegal

M Nurhadi

Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:31 WIB
OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Kolaborasi Janji Habisi Pinjol Ilegal
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Suara.com - Banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memberi dampak buruk kepada masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) bergerak untuk memberantas pinjol ilegal.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari lima kementerian dan lembaga ini, mereka memastikan adanya tindakan nyata untuk memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini mengupayakan kebijakan pemberantasan pinjol melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

Beberapa diantaranya seperti program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Berkat program ini, Google mengirimkan respon positif mereka atas OJK dan mengajukan permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

“Upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” tegas Wimboh Santoso, dalam rilis resmi yang dikutip dari laman resmi Kemenkomimfo.

Gubernur BI, Perry Warjiyo juga mengatakan, komitmen BI dalam mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga sektor keuangan dalam pemulihan ekonomi dan menghabisi pinjol ilegal.

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang.

baca juga

Selain itu, melakukan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer serta melarang PJP nonbank, yaitu untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal.

Terakhir, BI ingin memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

Berkaitan dengan ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.

Guna menangani hal ini, Kemenkop UMKM telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan KSP.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” kata Teten Masduki.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan bahwa pada periode tahun 2018 s.d 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kapolri.

Kolaborasi ini turut disorot pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, dalam cuitannya, hal ini ia anggap sebagai langkah pembuktian kementerian dan lembaga dalam negeri dalam melawan pinjol.

"OJK, Bank Indonesia, Polri, Kemkominfo, dan Kemenkop UKM vs PINJOL ILEGAL," tulisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya

Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya

Sulsel | Rabu, 06 Oktober 2021 | 05:12 WIB

269 Personel TNI - Polri Amankan Pembukaan Tinju PON Papua

269 Personel TNI - Polri Amankan Pembukaan Tinju PON Papua

Sport | Selasa, 05 Oktober 2021 | 20:41 WIB

Kominfo: Hoaks Rugikan Masyarakat hingga Rp 114,9 Triliun

Kominfo: Hoaks Rugikan Masyarakat hingga Rp 114,9 Triliun

Tekno | Selasa, 05 Oktober 2021 | 19:02 WIB

Viral Warganet Ini Bilang Aplikasi PeduliLindungi Buruk, Jawaban Admin Kominfo Monohok

Viral Warganet Ini Bilang Aplikasi PeduliLindungi Buruk, Jawaban Admin Kominfo Monohok

Batam | Selasa, 05 Oktober 2021 | 21:00 WIB

Kisah Ibu Mengakhiri Hidup akibat Terlilit Utang 23 Pinjol, Isi Wasiat Bikin Pilu

Kisah Ibu Mengakhiri Hidup akibat Terlilit Utang 23 Pinjol, Isi Wasiat Bikin Pilu

Sumsel | Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:08 WIB

Sumbar Inflasi 0,10 Persen pada September 2021

Sumbar Inflasi 0,10 Persen pada September 2021

Sumbar | Selasa, 05 Oktober 2021 | 15:19 WIB

Terkini

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:34 WIB

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas

Lampung | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:29 WIB

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:27 WIB

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:25 WIB

Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:20 WIB

Flek Hitam Muncul di Usia Berapa? Ini Cara Mencegah dan Menghilangkannya

Flek Hitam Muncul di Usia Berapa? Ini Cara Mencegah dan Menghilangkannya

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:20 WIB

4 Tips Menyimpan Sepeda Lipat agar Awet, Bebas Karat, dan Tetap Nyaman Dikendarai

4 Tips Menyimpan Sepeda Lipat agar Awet, Bebas Karat, dan Tetap Nyaman Dikendarai

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:19 WIB

Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit

Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:14 WIB

×