Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:14 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah
Ilustrasi pelamar kerja (Bantenhits)

Suara.com - Kartu Kuning atau AK-1 digunakan sebagai persyaratan yang harus disertakan dalam melamar kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kabupaten/ kota setempat.

Cara membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari portal Kominfo, indonesia.go.id.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah masuk pada akun, anda akan diminta mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika semua data sudah dipastikan benar klik tombol save.

7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

8. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah tercetak dan terlegalisasi. Anda juga bisa meminta legalisasi tambahan dengan menggandakan kartu kuning tersebut.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

1. Datang ke kantor Disnaker setempat, petugas akan mengarahkan ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.

2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

3. Setelah dokumem diserahkan petugas akan membuatkan kartu kuning untuk anda. Kartu kuning itu juga bisa digandakan untuk keperluan mencari kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Umum PWI: Wartawan Tidak Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan

Ketua Umum PWI: Wartawan Tidak Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan

Kalbar | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:49 WIB

Di Hadapan Menaker, Menko Marves Puji Transformasi BLK

Di Hadapan Menaker, Menko Marves Puji Transformasi BLK

Bisnis | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:59 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:30 WIB

Upaya Menekan Angka Pengangguran, Kemenaker Lakukan Program Pemagangan

Upaya Menekan Angka Pengangguran, Kemenaker Lakukan Program Pemagangan

Kaltim | Senin, 11 Oktober 2021 | 21:38 WIB

Buka Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri, Menaker: Banyak Lulusannya Jadi Pengusaha

Buka Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri, Menaker: Banyak Lulusannya Jadi Pengusaha

Bisnis | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:21 WIB

Klarifikasi Kemnaker tentang Viralnya Berita Pekerja Swalayan Curhat Gaji Dipotong

Klarifikasi Kemnaker tentang Viralnya Berita Pekerja Swalayan Curhat Gaji Dipotong

Bisnis | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:24 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB