Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ketika akan membuat kartu kuning secara offline.
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK).
5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Demikian cara membuat kartu kuning online dan offline. Perlu diingat bahwa kartu kuning hanya bisa dibuat di Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: 5 Kesalahan Lamaran Kerja dari E-mail yang Bikin Rekruter Sering Jengkel