Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:14 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah
Ilustrasi pelamar kerja (Bantenhits)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ketika akan membuat kartu kuning secara offline.

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK).

5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Demikian cara membuat kartu kuning online dan offline. Perlu diingat bahwa kartu kuning hanya bisa dibuat di Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: 5 Kesalahan Lamaran Kerja dari E-mail yang Bikin Rekruter Sering Jengkel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI