Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan WLKP secara Online

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 03 November 2021 | 22:01 WIB
Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan WLKP secara Online
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaan pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, WLKP memuat keterangan terkait data ketenagakerjaan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.

Menurutnya saat ini, pelaporan WLKP semakin mudah, karena Kementerian Ketenagakerjaan telah mengubah pelaporan konvensional menjadi sistem daring (online), dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.

"Wajib lapor Ketenagakerjaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan, apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Haiyani dalam acara hybrid Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut, Haiyani menuturkan atas arahan Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bahwa pengawas ketenagakerjaan juga diminta supaya berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan baru agar dapat menjawab tantangan yang ada. WLKP Online disebutnya sebagai terobosan yang baik karena dapat memudahkan stakeholder dalam melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan secara online.

Haiyani menambahkan wajib lapor ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS juga menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha yang telah melakukan registrasi secara online.

Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online sendiri bertujuan memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lain yang terintegrasi dalam SISNAKER. Layanan tersebut antara lain layanan pembinaan; layanan pasar kerja; layanan pelatihan kerja; dan layanan pembinaan Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll. demi mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bernawan Sinaga, dalam laporannya, menyampaikan peserta sosialisasi yang hadir secara daring diikuti oleh 210 orang perwakilan perusahaan yang berada di wilayah Jawa Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Bernawan menyampaikan Pemerintah baik di tingkat provinsi maupun daerah tidak ingin melakukan tindakan represif kepada perusahaan, melainkan yang ingin di lakukan yakni tindakan pembinaan teknis yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan.

baca juga

"Jangan segan bagi perusahaan untuk meminta bimbingan kepada petugas kami mengenai mekanisme tata cara pelaporan WLKP, karena pada dasarnya pengawas ketenagakerjaan ini sebagai tempat untuk konsultasi sekaligus juga sebagai sarana media komunikasi sosialisasi WLKP kepada perusahaan,"jelas Bernawan.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Wilayah IV Pengawas Ketenagakerjaan, Asep Cucu, menjelaskan sosialisasi WlKP online di Jawa Barat telah di selenggarakan di lima wilayah UPTD, di wilayah I Bogor, wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan wilayah V Priangan.

Ia menyampaikan khusus di wilayah Jawa Barat, data perusahaan yang sudah terdaftar pada WLKP online sampai dengan bulan September 2021 yakni sejumlah 53.295 perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G

Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Buka Kembali CPMI Skema G to G

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Kemnaker: ASN Harus Berorientasi Pelayanan agar Tercipta Iklim Kerja yang Harmonis

Kemnaker: ASN Harus Berorientasi Pelayanan agar Tercipta Iklim Kerja yang Harmonis

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:42 WIB

Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT

Program Intervensi Kemnaker Fokus Kurangi Kemiskinan Ekstrem di NTT

Bisnis | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:32 WIB

Menaker Ida Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTT

Menaker Ida Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTT

Bisnis | Minggu, 17 Oktober 2021 | 20:34 WIB

Wujudkan SDM yang Kompeten, Wapres Resmikan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Wujudkan SDM yang Kompeten, Wapres Resmikan BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat

Bisnis | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:29 WIB

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

Kemnaker: 54,66% Angkatan Kerja di Indonesia Masih Berpendidikan SMP ke Bawah

Bisnis | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:47 WIB

Terkini

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 10:49 WIB

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:45 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB

Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Malaysia Memaksa Skuad Garuda Harus Sapu Bersih Laga Pamungkas

Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Malaysia Memaksa Skuad Garuda Harus Sapu Bersih Laga Pamungkas

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:41 WIB

Korsleting Listrik Hanguskan Deretan Lapak di Jakarta Barat

Korsleting Listrik Hanguskan Deretan Lapak di Jakarta Barat

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:25 WIB

Tak Perlu Target Besar, Kebiasaan Hidup Aktif Bisa Dimulai dari Langkah Sederhana

Tak Perlu Target Besar, Kebiasaan Hidup Aktif Bisa Dimulai dari Langkah Sederhana

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 10:24 WIB

John Herdman Benahi Formula Serangan Timnas Indonesia Pasca Kartu Merah Thom Haye

John Herdman Benahi Formula Serangan Timnas Indonesia Pasca Kartu Merah Thom Haye

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:23 WIB

Sungai Tercemar, Mangrove Rusak: Bappenas Dorong Pengelolaan Ekosistem yang Tak Terpisah

Sungai Tercemar, Mangrove Rusak: Bappenas Dorong Pengelolaan Ekosistem yang Tak Terpisah

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:20 WIB

×