Array

Pakar Hukum: Gugatan Merek 'GoTo' Bisa Ditolak Jika Sengaja Dibuat-buat

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 November 2021 | 15:11 WIB
Pakar Hukum: Gugatan Merek 'GoTo' Bisa Ditolak Jika Sengaja Dibuat-buat
Goto

Suara.com - Pakar hukum Kekayaan Intelektual FH Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai, merek "GoTo" milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, tidak sama dengan jenama "GOTO" yang dipersoalkan PT Terbit Financial Technology (TFT).

Hal ini karena menurut Teddy Anggoro, merek GoTo tersebut memiliki produk dan layanan berbeda, serta terdapat perbedaan value antara keduanya.

"PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value," kata dia.

Ia juga menjelaskan, pengadilan bisa saja menggugurkan gugatan senilai Rp2,08 triliun jika terbukti bahwa kasus itu dibuat-buat.

"Sehingga jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” ujar Teddy.

Sebelumnya, Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal 2021 lalu.

Lebih jauh, menurut dia secara prinsip, merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.

"Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama," kata dia.

"Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” imbuhnya.

Baca Juga: Gojek Gelontorkan Rp 1 Triliun Selama Pandemi Covid-19 untuk Bantu Mitra Driver dan UMKM

Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan "pada pokoknya" dan "kesamaan sebagian", lanjut Teddy, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.

Ia berharap, para penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.

"Pembatasan seperti itu harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya.

Sengketa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI