Apindo: Berita Kapal Asing Bayar TNI AL Agar Dibebaskan Bisa Ganggu Ekonomi

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 22 November 2021 | 12:34 WIB
Apindo: Berita Kapal Asing Bayar TNI AL Agar Dibebaskan Bisa Ganggu Ekonomi
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. (ANTARA/Ade Irma Junida)

Suara.com - Pemberitaan kapal asing yang ditangkap kemudian diajukan pembayaran masing-masing 300 ribu dolar AS atau setara Rp4,2 miliar kepada TNI Angkatan Laut (AL) agar dibebaskan dikhawatirkan berdampak secara ekonomi, selain juga tendensius dan mengganggu upaya penegakan hukum.

"Menurut pandangan kami ini berita yang tendensius, karena sumbernya tidak jelas dan dikutip media nasional sehingga membuat upaya penegakan hukum dalam kaitan hukum maritim dan kedaulatan perairan kita jadi terganggu dengan adanya berita tersebut," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis (22/11/2021).

Lebih jauh ia menjelaskan, pemberitaan itu seolah menggambarkan praktik "pemerasan" di perairan Indonesia. Berita tersebut juga dinilai merusak citra TNI AL di mata internasional.

Menurutnya, kalangan dunia usaha sangat peduli terhadap isu kedaulatan maritim, semata agar penegakan hukum atas perairan Indonesia bisa dilaksanakan dengan konsisten. Penegakan hukum pun dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi.

"Jangan sampai ini berimbas pada penegakan hukum yang akhirnya merugikan ekonomi kita," katanya.

Usai pemberitaan itu, ia menyebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan TNI AL dan bekerja sama dengan jaringan internasional untuk mengecek faktanya.

Ia juga mengutip pernyataan perusahaan maskapai pelayaran berbasis di Yunani, Lastco Marine Management Inc, yang mengaku bahwa mereka memang pernah diinvestigasi TNI AL di Bintan. Namun setelah diperiksa, karena tidak ditemukan pelanggaran, akhirnya mereka dilepaskan.

"Di situ mereka buat pernyataan bahwa tidak ada unsur penalti, sanksi, atau apapun terkait yang dituduhkan di berita tersebut," kata dia.

Hariyadi menegaskan dunia usaha sepenuhnya mendukung penegakan hukum di Indonesia, baik itu di darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Apindo Khawatir Kabar Kapal Asing Bayar Rp4,2 Miliar untuk Tebusan Ganggu Ekonomi

"Apabila ada kapal asing masuk yang tidak miliki perizinan sebagaimana ditentukan dalam hukum Indonesia dan hukum internasional, maka yang bersangkutan perlu ditindak," katanya.

Hariyadi pun mengimbau agar maskapai pelayaran internasional menghormati hukum dan kedaulatan perairan Indonesia. Jika kapal hendak bersandar atau melakukan labuh jangkar (anchoring), maka hendaknya dilakukan dengan cara resmi.

"Misal mau menurunkan muatan di Singapura, lalu menunggu arahan untuk berlayar ke wilayah lain, mereka lebih baik anchoring di tempat yang memang sudah ditentukan Pemerintah Indonesia sehingga tidak perlu ada pelanggaran dan friksi yang membuat fitnah dan berita tidak baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI