Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Senin, 07 Februari 2022 | 16:41 WIB
Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan tata kelola alokasi pupuk subsidi dimana penentuan alokasi dan kebutuhan pupuk subsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan terus dilakukan pemutakhiran data. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kebutuhan pupuk subsidi di kalangan petani setiap tahunnya terus bertambah. Anggaran pupuk bersubsidi hanya sekitar 40% dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana diharapkan petani. 

Untuk itu, ia meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. "Jika digunakan secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan," kata Mentan SYL. 

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil mengatakan, pupuk subsidi tak hanya menjadi tanggung jawab Kementan saja. Ada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berperan penting dalam hal pengadaan dan distribusi pupuk subsidi.

"Kementan itu menghitung alokasi pupuk bersubsidi untuk petani yang berdasarkan kebutuhan para petani yang diusulkan melalui eRDKK. Untuk uang pengadaan pupuk subsidi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, sementara distribusinya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN melalui PT. PIHC," tutur Ali.

Ia menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada. "Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani," imbuhnya. Ali juga merinci soal anggaran pengadaan pupuk subsidi, hal tersebut tergantung ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, tata kelola pupuk subsidi terus dibenahi agar alokasi pupuk subsidi dapat dengan tepat sampai kepada penerima. Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK). Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani. "Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun," ucap Ali.

Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem eRDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.

"Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten," terang Ali.

baca juga

Sejauh ini, penerima data pupuk subsidi telah dilakukan pemutakhiran yang dilakukan dalam pendataan eRDKK tahun 2022 yang dilaksanakan pada Juli-Oktober 2021. "Kami juga membuka waktu perpanjangan masa input eRDKK pada 4-16 November 2021 yang lalu. Sesuai dengan Permentan 41 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang bagi evaluasi data e-RDKK setiap 6 bulan sekali pada tahun berjalan," terang Ali.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menerangkan, petani penerima pupuk bersubsidi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani bahwa perlindungan petani tersebut diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektar.

"Pada dasarnya Kementan akan berupaya maksimal sesuai tugasnya membantu petani dalam optimalisasi usaha tani sesuai kemampuan," ungkap Hatta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Jual Anjlok, Petani Pisang Cavendis di Lampung Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Harga Jual Anjlok, Petani Pisang Cavendis di Lampung Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Lampung | Senin, 07 Februari 2022 | 14:15 WIB

Aset Masa Depan, Mentan Ajak Masyarakat Toraja Jaga Sektor Pertanian

Aset Masa Depan, Mentan Ajak Masyarakat Toraja Jaga Sektor Pertanian

Bisnis | Minggu, 06 Februari 2022 | 20:57 WIB

Magang Jadi Petani di Jepang, Mahasiswi Ini Digaji Rp 1,3 Juta Sehari, Bikin Publik Iri

Magang Jadi Petani di Jepang, Mahasiswi Ini Digaji Rp 1,3 Juta Sehari, Bikin Publik Iri

Your Say | Minggu, 06 Februari 2022 | 13:39 WIB

BRI Terus Ambil Bagian dalam Mengembangkan Pertumbuhan Usaha

BRI Terus Ambil Bagian dalam Mengembangkan Pertumbuhan Usaha

Jogja | Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:09 WIB

BRI Secara Konsisten Berperan dalam Pemberdayaan Pelaku UMKM

BRI Secara Konsisten Berperan dalam Pemberdayaan Pelaku UMKM

Sumbar | Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:02 WIB

BRI Terus Memberdayakan Berbagai Macam Klaster Usaha di Berbagai Daerah di Indonesia

BRI Terus Memberdayakan Berbagai Macam Klaster Usaha di Berbagai Daerah di Indonesia

Jawa Tengah | Sabtu, 05 Februari 2022 | 20:57 WIB

Terkini

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

×