Banyak Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!

Senin, 21 Februari 2022 | 18:53 WIB
Banyak Publik Figur Bikin Token Kripto, Bappebti: Harus Terdaftar Sebelum Dijual!
Kripto (Foto: Antara)

Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana buka suara terkait munculnya keberadaan token kripto dalam negeri.

Menurut dia, Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah. Sehingga, kata Wisnu, pada dasarnya Bappebti mendukung kemunculan token kripto dalam negeri.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," ujar Wisnu, Senin (21/2/2022)..

Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.

Ini juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.

"Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kriptoyang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto" jelas Wisnu.

Saat ini sendiri sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token crypto domestic.

Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar crypto baik di dalam maupun luar negeri.

Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga: Bappebti Pastikan OctaFX Ilegal, Artis-artis Diminta Tidak Lakukan Promosi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI