9 Cara Cek BI Checking Online, Syaratnya Mudah dan Tidak Ribet

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:03 WIB
9 Cara Cek BI Checking Online, Syaratnya Mudah dan Tidak Ribet
cara cek BI Checking (Freepik)

b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

1) Dokumen identitas  pihak  yang  memiliki  hubungan keluarga  atau ahli waris:

a) KTP untuk keluarga / ahli waris WNI.

b) Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.

2) Dokumen yang  menerangkan kematian  Debitur  yang  dikeluarkan  oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).

3) Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu

keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

Baca Juga: Inflasi RI Diprediksi Melesat 4,2 Persen Tahun Ini, Gubernur BI Bandingkan dengan Negara Lain

Fotokopi  identitas  diri badan usaha yang  telah  dilegalisasi  dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

1) Dokumen identitas Direktur badan usaha:

a) KTP untuk Direktur WNI.

b) Paspor untuk Direktur WNA.

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

3) Akta pendirian badan usaha.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI