5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:00 WIB
5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja
ILUSTRASI-Sepeda motor anggota TNI AU yang tewas usai menabrak tugu di Pekanbaru. [Dok polisi]

Suara.com - Mengalami kecelakaan di jalan saat mengendarai kendaraan tentu tidak diharapkan. Namun, jika hal ini terjadi padamu berikut cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja sebagai hak asuransi pada korban kecelakaan.

Jasa Raharja merupakan asuransi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperuntukan bagi para pengguna jalan, meliputi penumpang kendaraan pribadi, penumpang angkutan umum, dan pejalan kaki.

Jenisnya dibagi menjadi dua yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga seperti tertera dalam UU No 33 Tahun 1964. 

Cara klaim kecelakaan dari Jasa Raharja seperti dilansir dari website resminya. 

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang. 

2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja

5. Mengisi formulir di bawah ini: 

a. Formulir pengajuan santunan

b. Formulir keterangan singkat kecelakaan

c. Formulir kesehatan korban

d. Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini. 

Dokumen untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan yaitu:

1. Laporan polisi

2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit

3. Fotokopi KTP korban

Dokumen untuk korban luka-luka hingga cacat yaitu:

1. Laporan polisi

2. Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban

3. Fotokopi KTP korban

4. Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen

Dokumen bagi korban luka-luka lalu meninggal dunia yaitu:

1. Laporan polisi

2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan

3. Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris

4. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)

5. Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)

6. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)

7. Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

Dokumen bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:

1. Laporan polisi

2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan

3. Fotokopi KTP korban serta ahli waris

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)

6. Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

Demikian dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan asuransi dari Jasa Raharja. Jika semua dokumen sudah diserahkan maka hanya tinggal menunggu proses pencairan beres. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Truk Terguling di Sumenep Muat Tangki Oksigen Medis Rumah Sakit

Truk Terguling di Sumenep Muat Tangki Oksigen Medis Rumah Sakit

Jatim | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:11 WIB

Terpopuler: Polisi Sita Puluhan Kg Sabu yang Bakal Diedarkan di Bandung, Cholil Nafis Salut ke Hotman Paris

Terpopuler: Polisi Sita Puluhan Kg Sabu yang Bakal Diedarkan di Bandung, Cholil Nafis Salut ke Hotman Paris

Jabar | Selasa, 28 Juni 2022 | 09:44 WIB

Brak! Mobil Tertabrak Kereta Api, Seorang PNS Lolos dari Maut

Brak! Mobil Tertabrak Kereta Api, Seorang PNS Lolos dari Maut

Sumut | Selasa, 28 Juni 2022 | 07:35 WIB

Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk

Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk

Jabar | Selasa, 28 Juni 2022 | 04:15 WIB

Viral Kaki Bocah Terlindas Mobil Saat Bermain, Cuma Diberi Ganti Rugi Rp 100.000, Bikin Publik Ikut Geram

Viral Kaki Bocah Terlindas Mobil Saat Bermain, Cuma Diberi Ganti Rugi Rp 100.000, Bikin Publik Ikut Geram

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:17 WIB

Sopir Bus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tasikmalaya Terancam 15 Penjara

Sopir Bus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tasikmalaya Terancam 15 Penjara

Jabar | Senin, 27 Juni 2022 | 19:48 WIB

Terkini

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:48 WIB

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:43 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:32 WIB

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:56 WIB

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

BRI Perkuat UMKM: Dari Modal Rp250 Ribu, Usaha Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Sudah Bergulir 35 Tahun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Subsidi Energi Bengkak, Program Kompor Listrik Didorong Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:38 WIB

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Harga Pangan Nasional Pasca-Lebaran: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:36 WIB