Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.715

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 48 Miliar dari Pajak Kripto

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 28 Juli 2022 | 11:42 WIB
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 48 Miliar dari Pajak Kripto
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto telah mencapai Rp48,19 miliar per Juni 2022 sejak aturan ini mulai berlaku Mei 2022.

Pajak kripto ini terdiri dari Rp23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri.

Serta pajak kripto juga berasal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp25,11 miliar.

"Kita mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita ditulis Kamis (28/7/2022).

Untuk diketahui, pajak atas transaksi kripto dipungut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Jika perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Selanjutnya, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen. Jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22 persen.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi perdagangan Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Pertama kata dia yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas.

Bank Indonesia (BI) pun menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Sementara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

"Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin dalam keterangan persnya, Rabu (13/4/2022).

Oleh karena aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana, cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang

Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang

Jatim | Rabu, 27 Juli 2022 | 21:51 WIB

Enam Bulan Pertama Tahun 2022, Kinerja APBN Masih Untung Rp73,6 Triliun

Enam Bulan Pertama Tahun 2022, Kinerja APBN Masih Untung Rp73,6 Triliun

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2022 | 20:36 WIB

Hingga Semester I 2022, Negara Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp868 Triliun

Hingga Semester I 2022, Negara Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp868 Triliun

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2022 | 20:22 WIB

Terkini

Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900

Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian

Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Bank of Japan Pilih Lawan Inflasi, Suku Bunga Naik Tertinggi Sejak 1995 di Tengah Pelemahan Yen

Bank of Japan Pilih Lawan Inflasi, Suku Bunga Naik Tertinggi Sejak 1995 di Tengah Pelemahan Yen

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:04 WIB

IHSG Bangkit dari Titik Terendah, Sinyal Pemulihan Makin Kuat Jelang Putusan MSCI

IHSG Bangkit dari Titik Terendah, Sinyal Pemulihan Makin Kuat Jelang Putusan MSCI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:58 WIB

MBMA Rombak Direksi, Eks GoTo hingga Veteran Tambang Masuk Jajaran Pimpinan

MBMA Rombak Direksi, Eks GoTo hingga Veteran Tambang Masuk Jajaran Pimpinan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:52 WIB

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Vape Jadi Alat Bantu Beralih Merokok Paling Populer di Inggris

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:45 WIB

IHSG Bangkit di Tengah Ketidakpastian Global, Sucor Sekuritas: Peluang ke 6.700 Masih Terbuka

IHSG Bangkit di Tengah Ketidakpastian Global, Sucor Sekuritas: Peluang ke 6.700 Masih Terbuka

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:39 WIB

OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah

OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 dan Program Mandiri Sahabat Desa di 28 Desa

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:06 WIB

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Revisi UU Hak Cipta Bikin Biaya Operasional Usaha Makin Mahal? Ini Kata Pakar

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:00 WIB