Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

28 SPBU di Sulsel Disanksi Akibat Timbun BBM Subsidi Hingga Penyimpangan Konsumen

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:22 WIB
28 SPBU di Sulsel Disanksi Akibat Timbun BBM Subsidi Hingga Penyimpangan Konsumen
Ilustrasi [Defri Candra/Riauonline]

Suara.com - Sejumlah pengelola SPBU di Sulawesi Selatan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah setempat terkait dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak.

"Sudah kita surati sejak kemarin. Sudah banyak yang datang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra, Selasa (30/8/2022).

Tidak hanya SPBU yang terkena sanksi, saat ini Polda Sulsel sudah mengirim surat ke semua pengelola SPBU untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan BBM berkaitan rencana kenaikan BBM subsidi yang sedang dibahas pemerintah.

Helmi menjelaskan, surat itu meminta seluruh SPBU ikut bertanggung jawab mengelola penyaluran BBM terutama yang disubsidi pemerintah supaya diberikan kepada konsumen yang berhak dan tepat sasaran.

"Kita tekankan kepada mereka supaya ikut bertanggung jawab demi memastikan ketersediaan BBM untuk masyarakat," ujar Helmi.

Selain memanggil pengelola SPBU, aparat Polda Sulsel juga turun meninjau langsung kondisi di lapangan untuk mengantisipasi adanya praktik mengarah pada tindak pidana penimbunan BBM subsidi.

"Ada banyak modus operandinya, seperti membeli BBM menggunakan truk, tapi di dalamnya ada drum penampungan. Membeli BBM juga berlebihan dan seterusnya. Ini tentu tidak dibolehkan. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain masyarakat yang membutuhkan," kata Helmi menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktik penimbunan BBM subsidi untuk tidak ragu-ragu melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti karena penimbunan BBM merupakan pelanggaran.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU.

"Dari 28 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut, sekitar 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135. Pelanggaran yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda," kata Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Telah Ditetapkan! Harga Baru Pertalite Rp.10.000 Berlaku 1 September 2022

CEK FAKTA: Telah Ditetapkan! Harga Baru Pertalite Rp.10.000 Berlaku 1 September 2022

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 06:05 WIB

Persyaratan Menjadi Mitra SPBU Pertamina

Persyaratan Menjadi Mitra SPBU Pertamina

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 00:37 WIB

Profil Satria Muda Pertamina Jakarta, Sang Juara IBL 2022

Profil Satria Muda Pertamina Jakarta, Sang Juara IBL 2022

Sport | Senin, 29 Agustus 2022 | 22:18 WIB

Pelita Jaya Ikhlas Gagal Juarai IBL 2022

Pelita Jaya Ikhlas Gagal Juarai IBL 2022

Sport | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:37 WIB

Subsidi BBM Salah Sasaran, Yang Menikmati Kalangan Mampu dan Pengusaha Besar

Subsidi BBM Salah Sasaran, Yang Menikmati Kalangan Mampu dan Pengusaha Besar

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:29 WIB

Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Selasa 30 Agustus 2022

Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Selasa 30 Agustus 2022

Sulsel | Selasa, 30 Agustus 2022 | 05:10 WIB

Terkini

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:58 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:08 WIB

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:58 WIB

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:47 WIB

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB