7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 September 2022 | 15:42 WIB
7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK
BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun

Setelah semua syarat terpenuhi lakukan langkah-langkah berikut untuk klaim JHT

1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi identitas diri

3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto

4. Konfirmasi pengajuan

5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 

6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call

7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

Demikian cara klaim JHT bagi pekerja yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Cara ini bisa dilakukan dengan cukup mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI