Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 15:42 WIB
7 Langkah Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun untuk Korban PHK
BPJS Ketenagakerjaan

4. Konfirmasi pengajuan

5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 

6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call

7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Demikian cara klaim JHT bagi pekerja yang pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK. Cara ini bisa dilakukan dengan cukup mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

JKP untuk Korban PHK

Selain JHT pemerintah juga menyediakan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan yang terkena PHK. Sistem ini terpisah dari JHT. Menurut PP Nomor 37/2021, Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai yang akan diberikan ketika kehilangan pekerjaan. JHP diberikan selama enam bulan berturut-turut terhitung sejak kehilangan pekerjaan. Besaran JHP untuk tiga bulan pertama adalah 45% dari gaji bulanan, kemudian tiga bulan berikutnya jumlahnya menjadi 25% dari gaji bulanan. 

Batas atas upah untuk mencairkan JHP adalah Rp5 juta. Dengan demikian, pada tiga bulan pertama pekerja yang di-PHK akan menerima 45% dari Rp5 juta yakni Rp2,25 juta; kemudian tiga bulan berikutnya akan menerima 25% dari Rp5 juta Rp1,25 juta. Jika gaji karyawan di atas Rp5 juta maka pencairan JHP dihitung pada batas atasnya. 

Selain memperoleh upah selama enam bulan berturut-turut, pekerja juga bisa memperoleh informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan secara online atau offline di lembaga kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan. 

Ketentuan mengenai JKP ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status kerja apapun, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, JKP tidak berlaku apabila pekerja diketahui mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu

BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu

Bisnis | Rabu, 28 September 2022 | 13:29 WIB

Perluas Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat

Perluas Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat

Bisnis | Rabu, 28 September 2022 | 13:22 WIB

Kepala Desa Sangian Bangga, 97% Warganya Terdaftar Program JKN

Kepala Desa Sangian Bangga, 97% Warganya Terdaftar Program JKN

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 12:11 WIB

Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya

Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya

Bisnis | Selasa, 27 September 2022 | 12:06 WIB

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu

| Selasa, 27 September 2022 | 07:57 WIB

Kabar Bahagia! Tenaga Kesehatan Segera dapat BSU Tahap 3, Kapan ya?

Kabar Bahagia! Tenaga Kesehatan Segera dapat BSU Tahap 3, Kapan ya?

| Senin, 26 September 2022 | 14:10 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB