-
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
Pemerintah telah resmi merevisi Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Simak tata cara mengajukan JHT berikut.
Selengkapnya -
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merevisi sejumlah syarat untuk mencairkan pengakuan Jaminan Hari Tua (JHT). Simak syarat pengajuan JHT terbaru berikut.
Selengkapnya -
Menaker Klaim Aturan Baru JHT Sudah Sesuai Harapan Buruh dan Pekerja, Seperti Apa?
"Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," katanya.
Selengkapnya -
Pencairan JHT tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Kemnaker Permudah Syarat Klaim JHT
Di dalam aturan ini, Kemnaker mengembalikan ketentuan klaim JHT ke aturan semula.
Selengkapnya -
Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun
Dengan adanya Permenaker Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), maka akan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun
Selengkapnya -
Menaker Tegaskan Revisi Aturan JHT untuk Akomodir Aspirasi Pekerja
Pada isi revisi Permenaker 2/2022 dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
Selengkapnya -
Aturan JHT Cair di Usia 56 Batal Diterapkan, DPR: Bagus, Memang Harus Dicabut
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Selengkapnya -
Balik ke Aturan Lama, Kebijakan JHT Hanya Boleh Cair di Usia 56 Tahun Batal
Dengan demikian, kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Selengkapnya -
Aturan Pencairan JHT kembali Direvisi Menaker, Isinya Merujuk Aturan Lama
Dia mengatakan, pihaknya kini sedang memproses revisi Permenaker 2/2022.
Selengkapnya -
Aturan Anyar Masih Direvisi, Dana Jaminan Hari Tua Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku.
Selengkapnya -
Terus Dikritik, Menaker Akhirnya Revisi Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus mendapatkan kritik soal kebijakannya tentang syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Selengkapnya -
Presiden Jokowi Minta Aturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Guru Besar UI: Jangan Terjebak Persepsi Jangka Pendek
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hasbullah Thabrany mengemukakan, pekerja di Indonesia terjebak pada persepsi jangka pendek mengenai jaminan hari tua (JHT).
Selengkapnya -
BPJS Ketenagakerjaan Akui Ada Anggaran Golf Rp 3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait dengan adanya anggaran Rp 3 miliar untuk kepesertaan atau membership Golf di sejumlah tempat.
Selengkapnya -
Heboh Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Golf di Tengah Polemik JHT
Belum usai polemik Jaminan Hari Tua (JHT), beredar kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan 3 Miliar Buat Main Golf.
Selengkapnya -
Buruh Ancam Terus Gelar Unjuk Rasa Hingga Pemerintah Cabut Aturan JHT
Seluruh serikat pekerja kompak mengatakan akan terus melakukan demo hingga aturan ini dicabut. Bahkan, jumlah massa yang terlibat akan semakin besar.
Selengkapnya -
Komisi IX Respons Aspirasi Masyarakat soal Pencairan JHT
Ini kata Komisi IX DPR RI Alifuddin soal aspirasi masyarakat tentang pencairan JHT.
Selengkapnya -
Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
Unjuk rasa buruh dilakukan untuk mendesak Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara persyaratan dan pembayaran JHT.
Selengkapnya -
Buruh Geruduk DPRD Sumut: Kami Tak Mau Revisi, Cabut Permenaker JHT!
pihaknya tidak setuju dengan wacana Presiden Jokowi yang menyampaikan untuk merevisi Permenaker JHT.
Selengkapnya -
Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
Permenaker yang menyebutkan bahwa JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostel) baru bisa diambil apabila buruh sudah berusia 56 tahun.
Selengkapnya -
Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok
kebijakan itu sangat tidak adil dan merugikan buruh di Indonesia.
Selengkapnya