Ada Potensi Bank Berstatus Gagal, LPS Diminta Langsung Turun Tangan

Vania Rossa, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:13 WIB
Ada Potensi Bank Berstatus Gagal, LPS Diminta Langsung Turun Tangan
Ilustrasi bank. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bersikap preventif dalam memitigasi potensi adanya bank berstatus gagal.

Hal ini dikatakan Sunarso dalam sebuah webinar bertajuk ‘Kiprah LPS dalam Stabilisasi dan Penguatan Sektor Keuangan’ Kamis (6/10/2022).

Sunarso mengungkapkan usulan ini telah ia sampaikan dalam rencana Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"Saya kira ini yang sedang kita masukkan di revisi UU P2SK bahwa menjadikan LPS bukan sekadar loss minimizer, tapi menjadi risk minimizer," kata Sunarso.

Nantinya, jika fungsi LPS bisa melakukan hal tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak sistemik terhadap adanya bank berstatus gagal bagi sektor keuangan.

"Artinya, fungsinya sudah bisa dijalankan lebih dini tanpa menunggu bank itu gagal," kata Sunarso.

Terkait dengan skema penyelamatan bank gagal pun, kata Sunarso, bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya dengan mencari mitra strategis.

"Mekanisme seperti apa, ya mekanisme korporasi, apakah diambil alih sementara dan kemudian dicarikan mitra strategis dan lain-lain," paparnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-Gara Era Digital, Ribuan Kantor Cabang Bank Telah 'Disuntik Mati'

Gara-Gara Era Digital, Ribuan Kantor Cabang Bank Telah 'Disuntik Mati'

Bisnis | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:36 WIB

Bos LPS Sindir Bursa Efek Indonesia: Pendalaman Pasar Keuangan Masih Rendah

Bos LPS Sindir Bursa Efek Indonesia: Pendalaman Pasar Keuangan Masih Rendah

Bisnis | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:14 WIB

LPS: Orang Indonesia Yang Paham Produk Jasa Keuangan Masih Sedikit

LPS: Orang Indonesia Yang Paham Produk Jasa Keuangan Masih Sedikit

Bisnis | Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:45 WIB

Terkini

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

×