a. Debitur Perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) KTP untuk debitur WNI.
2) Paspor untuk debitur WNA.
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
a) KTP untuk keluarga / ahli waris WNI.
b) Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
Baca Juga: BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Capai 5,2 Persen Tahun Ini
2) Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).