Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:23 WIB
Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet
Cara Chek BI Checking Via HP (Pexels)

Suara.com - Cek BI checking online kini bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP). Cara cek BI checking via HP pun banyak dicari karena menjadi pilihan mudah bagi yang ingin melakukan cek BI checking sendiri tanpa harus meminta bantuan petugas. Terkait hal ini, pahami pula pentingnya melakukan cek BI checking secara rutin. 

BI Checking merupakan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) untuk memastikan jika seluruh debitur menjalankan kewajibannya dengan sempurna.

Nantinya sebelum seseorang mengajukan sebuah pinjaman maka BI akan melakukan checking terlebih dahulu, apakah si calon debitur ini memiliki riwayat tidak menyelesaikan pinjaman sebelumnya atau tidak. Hal ini dilakukan oleh pihak bank sebagai langkah yang preventif supaya tidak terjadi kredit macet. 

Selain itu, BI Checking dapat menentukan kondisi kredit seseorang sehingga sebaiknya jika debitur perlu mengecek dan memahami terlebih dahulu layanan BI Checking ini. Saat ini, pelayanan BI Checking dapat dilakukan dengan mudah melalui HP Android. 

Secara sederhana, BI Checking adalah layanan informasi yang berisi riwayat kredit debitur yang telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik OJK. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengajukan kredit dengan nilai besar.  

Seperti KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah),  dan KTA (Kredit Tanpa Agunan), dan juga kartu kredit. Saat proses berlangsung, bank akan mengakses layanan SLIK untuk melihat histori dari IDI. Setelah bank mendapatkan sebuah laporan, maka informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan. 

Syarat Dokumen cek BI checking via HP 

Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan cek BI Checking secara online. Adapun dokumen untuk cek BI checking via HP bagi para febitur perseorangan yakni fotokopi identitas diri serta menunjukkan identitas diri asli berupa: 

• KTP bagi debitur WNI 

baca juga

• Paspor bagi debitur WNA 

Sedangkan syarat dokumen untuk melakukan cek BI checking via HP bagi debitur yang sudaj meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli ahli waris debitur berupa: 

• Menunjukkan dokumen identitas pihak yang masih memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Berupa KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI. Serta Paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA. 

• Dokumen yang berisi keterangan kematian Debitur yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian). 

• Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kekeluargaan berupa kartu keluarga (KK) atau akte lahir ataupun surat keterangan ahli waris. 

Sementara itu, syarat dokumen untuk cek BI checking via HP untuk debitur badan usaha berupa fotokopi identitas diri badan usaha yang sudah dilegalisasi serta identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha. Antara lain yaitu: 

• Dokumen identitas dari Direktur badan usaha. Berupa KTP bagi Direktur WNI dan Paspor bagi Direktur WNA. 

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik badan usaha. 

• Akta pendirian dari badan usaha. 

• Anggaran dasar terakhir dari badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus. 

Cara Cek BI Checker Via HP 

Bagi Anda yang ingin melakukan cek BI Checker via HP dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 

1. Pemohon SLIK dapat melakukan registrasi online melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. 

2. Pemohon SLIK kemudian memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean. 

• Dalam halaman Kantor OJK dapat diisi dengan Kantor Pusat OJK (Jakarta). 

  • Tanggal layanan merupakan tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi terkait debitur (iDeb) SLIK terkait telah memenuhi persyaratan. 
  • Pemohon SLIK kemufian memilih slot antrean pada tanggal dan juga kam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut". 

3. Pemohon SLIK dapat mengisi seluruh kolom yang persyaratan secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan. 

  • Data diri diisi dengan benar, lengkap dan sesuai pada formulir yang telah disediakan. 
  • Pada kolom "Alamat" maka diisi sesuai dengan yang tertera dalam dokumen identitas. 
  • Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain tempat yang pernah ditinggali selain alamat yang tertera dalam dokumen identitas. 
  • Upload foto atau scan dokumen asli kemudian pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, maka Anda harus pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen. 
  • Centang persetujuan dan salin teks atau captcha pada kolom yang telah disediakan. 

4. Pemohon SLIK diminta mengunggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan permohonan yang diajukan. 

5. Setelah selesai melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, maka selenjutnya pemohon SLIK akan menerima e-mail sebagai bukti registrasi antrean SLIK online. 

Setelah tahapan di atas selesai dilakukan, maka Anda harus melakukan verifikasi data melalui WhatsApp. OJK senditi akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pihak Pemohon SLIK. 

Jika data telah sesuai, maka Pemohon SLIK akan mendapatkan e-mail validasi dari OJK paling lambat yakni H-3 dari tanggal antrian yang telah dipilih. 

Kemudian, pemohon SLIK dapat melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana yaang tertera dalam e-mail validasi dengan jangka waktu yakni H-3 sampai H-1 dari tanggal antrian yang sudah dipilih dengan mengirimkan beberapa dokumen berikut: 

  • Foto atau can formulir yang dilengkapi dengan nama ibu kandung dan juga tanda tangan dalam tiga bagian pada kolom yang tersedia. 
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas diri. 

Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi melalui WhatsApp lalu melakukan video call apabila hal tersebut diperlukan. Jika Pemohon SLIK sudah memenuhi semua dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, maka Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan lewat e-mail yang telah didaftarkan pada saat ia melakukan registrasi. 

Jadwal Antrian Online Cek BI Checking 

Layanan informasi SLIK tersedia pada hari Senin hingga Jumat dengan jam layanan antrian online yang dibagi menjadi beberapa sesi seperti berikut ini: 

  1. Sesi pertama pukul 08.00 hingga 09.00 
  2. Sesi kedua pukul 09.00 hingga 10.00 
  3. Sesi ketiga pukul 10.00 hingga 11.00 
  4. Sesi keempat pukul 11.00 hingga 12.00 
  5. Sesi kelima pukul 13.00 hingga 14.00 
  6. Sesi keenam pukul 14.00 hingga 15.00 

Demikian tadi ulasan mengenai Cara cek BI checking via HP dengan mudah dan cepat lengkap dengan syarat serta jadwal antrian online. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau KPR Tapi Gagal BI Checking, Kenali Kategori Kredit yang Masuk Blacklist

Mau KPR Tapi Gagal BI Checking, Kenali Kategori Kredit yang Masuk Blacklist

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 22:53 WIB

Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank

Mengenal BI Checking dan Cara Melihatnya Sebelum Mengajukan Kredit Bank

Indotnesia | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Cara Cek BI Checking, Bagi yang Tak Bisa Lepas Kredit dan Cicilan Wajib Tahu!

Cara Cek BI Checking, Bagi yang Tak Bisa Lepas Kredit dan Cicilan Wajib Tahu!

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:37 WIB

Lewat Subsidi BBM, UKM Sahabat Sandi Bantu Pemulihan Ekonomi untuk Ratusan Ojol di Tangsel

Lewat Subsidi BBM, UKM Sahabat Sandi Bantu Pemulihan Ekonomi untuk Ratusan Ojol di Tangsel

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:31 WIB

Penegakan Hukum Judi Diragukan, Polisi Diduga Tangkap "yang Paling Aman"

Penegakan Hukum Judi Diragukan, Polisi Diduga Tangkap "yang Paling Aman"

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 23:06 WIB

Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Anti Ribet

Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Anti Ribet

Tekno | Rabu, 19 Oktober 2022 | 05:30 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×