Suara.com - Cek BI checking online kini bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP). Cara cek BI checking via HP pun banyak dicari karena menjadi pilihan mudah bagi yang ingin melakukan cek BI checking sendiri tanpa harus meminta bantuan petugas. Terkait hal ini, pahami pula pentingnya melakukan cek BI checking secara rutin.
BI Checking merupakan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) untuk memastikan jika seluruh debitur menjalankan kewajibannya dengan sempurna.
Nantinya sebelum seseorang mengajukan sebuah pinjaman maka BI akan melakukan checking terlebih dahulu, apakah si calon debitur ini memiliki riwayat tidak menyelesaikan pinjaman sebelumnya atau tidak. Hal ini dilakukan oleh pihak bank sebagai langkah yang preventif supaya tidak terjadi kredit macet.
Selain itu, BI Checking dapat menentukan kondisi kredit seseorang sehingga sebaiknya jika debitur perlu mengecek dan memahami terlebih dahulu layanan BI Checking ini. Saat ini, pelayanan BI Checking dapat dilakukan dengan mudah melalui HP Android.
Secara sederhana, BI Checking adalah layanan informasi yang berisi riwayat kredit debitur yang telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik OJK. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengajukan kredit dengan nilai besar.
Seperti KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dan KTA (Kredit Tanpa Agunan), dan juga kartu kredit. Saat proses berlangsung, bank akan mengakses layanan SLIK untuk melihat histori dari IDI. Setelah bank mendapatkan sebuah laporan, maka informasi tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Syarat Dokumen cek BI checking via HP
Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan cek BI Checking secara online. Adapun dokumen untuk cek BI checking via HP bagi para febitur perseorangan yakni fotokopi identitas diri serta menunjukkan identitas diri asli berupa:
• KTP bagi debitur WNI
• Paspor bagi debitur WNA
Sedangkan syarat dokumen untuk melakukan cek BI checking via HP bagi debitur yang sudaj meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli ahli waris debitur berupa:
• Menunjukkan dokumen identitas pihak yang masih memiliki hubungan keluarga atau ahli waris. Berupa KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI. Serta Paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA.
• Dokumen yang berisi keterangan kematian Debitur yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian).
• Dokumen yang menunjukkan adanya hubungan kekeluargaan berupa kartu keluarga (KK) atau akte lahir ataupun surat keterangan ahli waris.
Sementara itu, syarat dokumen untuk cek BI checking via HP untuk debitur badan usaha berupa fotokopi identitas diri badan usaha yang sudah dilegalisasi serta identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha. Antara lain yaitu: