Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009

M Nurhadi

Jum'at, 25 November 2022 | 16:44 WIB
8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009
inDrive menawarkan beberapa fitur untuk memastikan keamanan pengguna. (Dok: inDriver)

6. Pilih jenis pengemudi, apakah ingin menjadi pengemudi motor atau mobil kemudian masukkan merek kendaraan yang ingin digunakan;

7. Pilih warna kendaraan untuk ditampilkan dalam kanal pencarian;

8. Masukkan nomor polisi kendaraan;

9. Isikan data diri dengan lengkap sesuai dengan identitas KTP;

10. Upload semua foto yang disyaratkan meliputi foto diri, foto kendaraan, STNK, SIM, SKCK, dan foto diri ketika memegang SIM. 

Demikian syarat dan cara daftar driver Ojol inDriver. Untuk diketahui ojol ini juga dikabarkan memiliki skema baru dalam penentuan upah. Driver memiliki otoritas dalam menentukan berapa upah yang layak untuk tiap kilometernya.

Tentu saja besaran upah ini juga mengacu pada tarif di lokasi setempat. Kemudian, pembagian komisi ditentukan 90 persen untuk driver dan sisanya 10 persen untuk penyedia aplikasi. 

Kendati demikian, driver ojol inDriver hanya berstatus sebagai mitra. Itu berarti driver harus bersiap untuk memiliki jam kerja yang panjang jika mengincar target orderan tertentu. Driver juga tidak akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan. Satu-satunya gaji yang didapat hanyalah berdasarkan jumlah orderan. 

Walau begitu, sistem di mana driver bisa menentukan sendiri tarif yang dipatok merupakan terobosan baru untuk pengemudi ojol. Pasalnya sebelum ini, tarif telah dipatok oleh penyedia aplikasi. 

baca juga

Seperti yang diterapkan oleh Gojek. Driver Gojek memperoleh bayaran dengan sistem perhitungan per kilometer. Gojek membaginya menjadi dua kategori yakni jam sibuk dan jam non-sibuk. Di jam sibuk, tarif per kilometernya adalah Rp2.500. Jam sibuk merupakan jam pergi dan pulang kantor.

Sementara itu di jam non-sibuk, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer. Dengan demikian, jika seorang Driver Gojek mengantarkan penumpang sejauh 20 km di jam sibuk dalam sehari, maka bayaran yang dia peroleh adalah 20 km x Rp2.500 yakni Rp50.000.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Customer Orang Pakistan, Driver Ojol Syok Dapat Tip Segini

Dapat Customer Orang Pakistan, Driver Ojol Syok Dapat Tip Segini

Mamagini | Jum'at, 25 November 2022 | 14:07 WIB

Di Luar Nalar, Driver Ojol Ini Bawa Orderan Tak Biasa

Di Luar Nalar, Driver Ojol Ini Bawa Orderan Tak Biasa

Jatim | Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB

Syarat Minimal Tahun Kendaraan Daftar Driver Maxim, Lengkap Syarat dan Caranya

Syarat Minimal Tahun Kendaraan Daftar Driver Maxim, Lengkap Syarat dan Caranya

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 13:14 WIB

Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat

Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat

Otomotif | Selasa, 22 November 2022 | 19:13 WIB

Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Sumut | Selasa, 22 November 2022 | 15:34 WIB

Viral Curhat Driver Ojol: Makan di Warteg, Kok, Lebih Mahal Daripada Beli Nasi Padang?

Viral Curhat Driver Ojol: Makan di Warteg, Kok, Lebih Mahal Daripada Beli Nasi Padang?

Mamagini | Senin, 21 November 2022 | 17:56 WIB

Terkini

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:08 WIB

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:01 WIB

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:54 WIB

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:48 WIB

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Jalur Selat Hormuz Mulai Normal, Harga Minyak Dunia Semakin Murah Jadi USD 76,71

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Selat Hormuz Dibuka, Tarif Sewa Kapal Tanker Meroket Nyaris Dua Kali Lipat!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:25 WIB

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

IHSG Langsung Terbang Saat ke Level 6.128 pada Rabu Pagi, Setelah Laporan MSCI

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Pelaku Logistik Minta Tetap Waspadai Gangguan Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:05 WIB

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:51 WIB

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:57 WIB