Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 25 November 2022 | 16:44 WIB
8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009
inDrive menawarkan beberapa fitur untuk memastikan keamanan pengguna. (Dok: inDriver)

6. Pilih jenis pengemudi, apakah ingin menjadi pengemudi motor atau mobil kemudian masukkan merek kendaraan yang ingin digunakan;

7. Pilih warna kendaraan untuk ditampilkan dalam kanal pencarian;

8. Masukkan nomor polisi kendaraan;

9. Isikan data diri dengan lengkap sesuai dengan identitas KTP;

10. Upload semua foto yang disyaratkan meliputi foto diri, foto kendaraan, STNK, SIM, SKCK, dan foto diri ketika memegang SIM. 

Demikian syarat dan cara daftar driver Ojol inDriver. Untuk diketahui ojol ini juga dikabarkan memiliki skema baru dalam penentuan upah. Driver memiliki otoritas dalam menentukan berapa upah yang layak untuk tiap kilometernya.

Tentu saja besaran upah ini juga mengacu pada tarif di lokasi setempat. Kemudian, pembagian komisi ditentukan 90 persen untuk driver dan sisanya 10 persen untuk penyedia aplikasi. 

Kendati demikian, driver ojol inDriver hanya berstatus sebagai mitra. Itu berarti driver harus bersiap untuk memiliki jam kerja yang panjang jika mengincar target orderan tertentu. Driver juga tidak akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan. Satu-satunya gaji yang didapat hanyalah berdasarkan jumlah orderan. 

Walau begitu, sistem di mana driver bisa menentukan sendiri tarif yang dipatok merupakan terobosan baru untuk pengemudi ojol. Pasalnya sebelum ini, tarif telah dipatok oleh penyedia aplikasi. 

Seperti yang diterapkan oleh Gojek. Driver Gojek memperoleh bayaran dengan sistem perhitungan per kilometer. Gojek membaginya menjadi dua kategori yakni jam sibuk dan jam non-sibuk. Di jam sibuk, tarif per kilometernya adalah Rp2.500. Jam sibuk merupakan jam pergi dan pulang kantor.

Sementara itu di jam non-sibuk, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer. Dengan demikian, jika seorang Driver Gojek mengantarkan penumpang sejauh 20 km di jam sibuk dalam sehari, maka bayaran yang dia peroleh adalah 20 km x Rp2.500 yakni Rp50.000.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Customer Orang Pakistan, Driver Ojol Syok Dapat Tip Segini

Dapat Customer Orang Pakistan, Driver Ojol Syok Dapat Tip Segini

| Jum'at, 25 November 2022 | 14:07 WIB

Di Luar Nalar, Driver Ojol Ini Bawa Orderan Tak Biasa

Di Luar Nalar, Driver Ojol Ini Bawa Orderan Tak Biasa

Jatim | Kamis, 24 November 2022 | 14:30 WIB

Syarat Minimal Tahun Kendaraan Daftar Driver Maxim, Lengkap Syarat dan Caranya

Syarat Minimal Tahun Kendaraan Daftar Driver Maxim, Lengkap Syarat dan Caranya

Bisnis | Kamis, 24 November 2022 | 13:14 WIB

Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat

Para Pekerja Mandiri Seperti Pengemudi Ojek Online Akan Lebih Mudah Ajukan Kredit Perumahan Rakyat

Otomotif | Selasa, 22 November 2022 | 19:13 WIB

Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Sumut | Selasa, 22 November 2022 | 15:34 WIB

Viral Curhat Driver Ojol: Makan di Warteg, Kok, Lebih Mahal Daripada Beli Nasi Padang?

Viral Curhat Driver Ojol: Makan di Warteg, Kok, Lebih Mahal Daripada Beli Nasi Padang?

| Senin, 21 November 2022 | 17:56 WIB

Terkini

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:28 WIB

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:23 WIB

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB

Bos BI Jamin Cadangan Devisa Tak Akan Goyah untuk Intervensi Rupiah

Bos BI Jamin Cadangan Devisa Tak Akan Goyah untuk Intervensi Rupiah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:17 WIB

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau

IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:49 WIB