Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:25 WIB
Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya
Kantor polisi. (Dok: Elements Envanto)

Suara.com - Kamu kehilangan dokumen penting seperti SIM, STNK, atau ijazah pendidikan? Cara mengatasinya adalah dengan lapor kehilangan atau membuat surat kehilangan di Kepolisian sebelum mengurus dokumen yang baru. 

Pengurusan kehilangan surat-surat berharga di kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Cara lapor kehilangan di Kepolisian bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini. 

1. Datang ke kantor polisi terdekat. STLK bisa diurus di bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat;

2. Isi formulir yang disediakan oleh petugas; 

3. Serahkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat STLK;

4. Petugas akan mencetak STLK sesuai dengan kebutuhan.

Berikut adalah persyaratan dokumen untuk mengurus STLK sesuai kebutuhan.

1. kehilangan ijazah: membawa surat pengantar dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah;

2. kehilangan BPKB dan STNK: membawa fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK;

3. kehilangan buku tabungan atau ATM: membawa surat pengantar dari bank yang mengeluarkan tabungan atau ATM;

4. kehilangan KTP atau Kartu Keluarga: membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat. 

5. kehilangan sertifikat tanah: membawa fotokopi sertifikat tanah atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat. 

Bagaimana Jika Lapor Polisi Tidak Ditanggapi?

Berikut ini tahapan yang bisa dilakukan jika laporan tidak ditanggapi polisi.

1. Datang ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.

2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id

3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke WhatsApp  081384682019

4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.

Cara Melapor Kasus Pengabaian ke Ombudsman

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui Ombudsman dengan cara:

1. Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri

2. Uraikan kronologis peristiwa yang dialami

3. Surat Kuasa

4. Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)

5. Bukti-bukti peristiwa

6. Izin untuk merahasiakan identitas pelapor

Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:

1. Silakan datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat

2. Laporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke nomor telepon 082137373737

3. Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Kantor Polisi

Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Kantor Polisi

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:35 WIB

Mengecek Harga Motor Suzuki Shogun, Yang Digunakan Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

Mengecek Harga Motor Suzuki Shogun, Yang Digunakan Teroris Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

| Rabu, 07 Desember 2022 | 20:14 WIB

Polsek Astanaanyar Diserang Dugaan Bom Bunuh Diri, Pelaku Terobos Masuk saat Polisi Sedang Apel Pagi

Polsek Astanaanyar Diserang Dugaan Bom Bunuh Diri, Pelaku Terobos Masuk saat Polisi Sedang Apel Pagi

| Rabu, 07 Desember 2022 | 09:58 WIB

Pernyataan Lengkap Kapolres Bogor, Bantah Video Diduga Polisi di Bogor Mesum dalam Kantor: Sedang Dalam Keadaan Sakit

Pernyataan Lengkap Kapolres Bogor, Bantah Video Diduga Polisi di Bogor Mesum dalam Kantor: Sedang Dalam Keadaan Sakit

Bogor | Rabu, 30 November 2022 | 07:05 WIB

Perempuan Pembela Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hina Dewi Perssik Lemas di Polsek, Berjuang Sendiri Jadinya

Perempuan Pembela Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hina Dewi Perssik Lemas di Polsek, Berjuang Sendiri Jadinya

| Selasa, 01 November 2022 | 17:31 WIB

Ditangkap! Fans Leslar Yang Maki Dewi Perssik, Nangis Bersimbah Air Mata di Kantor Polisi

Ditangkap! Fans Leslar Yang Maki Dewi Perssik, Nangis Bersimbah Air Mata di Kantor Polisi

| Selasa, 01 November 2022 | 11:52 WIB

Terkini

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:55 WIB

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:31 WIB

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:09 WIB

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:40 WIB

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:10 WIB

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB