Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Korupsi Minyak Goreng, Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp10 Triliun

M Nurhadi

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:03 WIB
Korupsi Minyak Goreng, Komisaris Wilmar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp10 Triliun
Sidang eksepsi lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng di PN Tipikor,Jakpus, foto Welly

Suara.com - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan membayar pengganti Rp10,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor CPO dan turunanya di kemendag.

"Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (22/12/2022).

Parulian dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menunjukkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan minyak goreng, terdakwa kurang mendukung kebijakan pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sering sakit selama masa persidangan, terdakwa tidak mempersulit masa sidang," tambah jaksa.

Master Parulian Tumanggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,98 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.063.037," ungkap jaksa.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp6.758.456.258.358, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp3.666.045.318.326, PT Sinar Alam Permai senilai Rp464.124.939.359, PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp36.900.525.705, PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp53.074.021.286 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah jaksa.

Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

baca juga

Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216

Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian.

Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).

Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.

Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687

Terhadap tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Kalbar | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:47 WIB

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB

Di Target KPK? Gubernur Khofifah Terseret Suap Dana Hibah APBD Jatim, ada Temuan Uang Rp 1 Miliar

Di Target KPK? Gubernur Khofifah Terseret Suap Dana Hibah APBD Jatim, ada Temuan Uang Rp 1 Miliar

Serang | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:51 WIB

Rincian Harta Kekayaan Gubernur dan Wagub Jatim: Khofifah Rp 24,7 Miliar, Emil Dardak Rp 8,3 Miliar

Rincian Harta Kekayaan Gubernur dan Wagub Jatim: Khofifah Rp 24,7 Miliar, Emil Dardak Rp 8,3 Miliar

Joglo | Kamis, 22 Desember 2022 | 16:17 WIB

Soal OTT, Jubir Luhut: Dasarnya Pak Luhut Bukan Orang yang Senang Lihat Orang Susah

Soal OTT, Jubir Luhut: Dasarnya Pak Luhut Bukan Orang yang Senang Lihat Orang Susah

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:58 WIB

Tahun Depan, BBM Akan Dicampur dengan 'Minyak Goreng'

Tahun Depan, BBM Akan Dicampur dengan 'Minyak Goreng'

Bisnis | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:56 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×