Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Nikita Mirzani Bilang Bunda Corla Tak Bayar Pajak, Gimana Sih Sistem Perpajakan di Jerman?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:21 WIB
Nikita Mirzani Bilang Bunda Corla Tak Bayar Pajak, Gimana Sih Sistem Perpajakan di Jerman?
Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dan Bunda Corla (instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Suara.com - Artis kondang Nikita Mirzani menuding TikTokers Bunda Corla belum membayar pajak di Jerman. Hal ini diutarakan Nikita saat live Instagramnya.

Tunggakan pajak Bunda Corla juga begitu besar selama tinggal di Jerman, sekitar 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar.

Terlepas dari hal itu, bagaimana sih sistem perpajakan di Jerman?

Mengutip situs germany-visa.org, memang pekerja dari luar negeri wajib membayarkan pajak di negara Jerman. Jika menunggak atau tak membayar sama sekali, maka hukuman denda hingga penjara akan menanti para pekerja dari luar negeri.

Ketika para pekerja dari luar negeri tiba di Jerman, maka akan menerima nomor pajak. Nomor tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji di suatu perusahaan.

Nantinya, pajak dibayarkan kepada badan pajak setempat yaitu Finanzamt. Badan pajak itu juga akan membantu pekerja untuk membayar pajak secara rutin

Seperti di Indonesia, pajak yang dibayarkan pekerja akan digunakan untuk pendanaan proyek pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit dan pusat rekreasi.

Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja lepas atau freelancer akan dikenai sistem pajak yang berbeda. Mereka tidak akan dikenakan pajak lewat pemotongan gaji, tetapi freelancer harus menyerahkan  laporan deklarasi pajak.

Terdapat beberapa kelas pajak di jerman, kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda,

baca juga

Jerman memiliki beberapa kelas pajak. Yaitu kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda, kelas II orang tua tunggal dan berhak atas tunjangan pemerintah.

Kemudian, Kelas III untuk orang yang sudah menikah dan salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih tinggi lebih dari 60%. Setelah itu, kelas IV  untuk warga yang sudah menikah dan terakhir, Kelas V untuk orang yang memiliki banyak pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun Penuh Ancaman Resesi, Sri Mulyani Ingatkan 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Tahun Penuh Ancaman Resesi, Sri Mulyani Ingatkan 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:51 WIB

Tahun 2022 Usai, Tapi Sri Mulyani Masih Gregetan Soal Ini

Tahun 2022 Usai, Tapi Sri Mulyani Masih Gregetan Soal Ini

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:15 WIB

1.119 Crazy Rich Siap-siap Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani Rp 1,75 Miliar

1.119 Crazy Rich Siap-siap Ditagih Pajak oleh Sri Mulyani Rp 1,75 Miliar

Bisnis | Kamis, 12 Januari 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak

Patriot Bond Dituding Pencucian Uang, Purbaya: Dunia Gak Hitam-Putih, Jangan Sampai Kita Rugi Banyak

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:40 WIB

Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif

Kemendag Beberkan Penyelamat Neraca Dagang RI Masih Surplus Secara Kumulatif

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:32 WIB

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:25 WIB

Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat

Purbaya Sentil Kementerian-Lembaga Hobi Minta Tambah Anggaran, Kini Bakal Diperketat

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:14 WIB

Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026

Ekspor CPO Dapat Angin Segar, Pemerintah Turunkan Bea Keluar Juli 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah

Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:03 WIB

Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah

Cegah Mati Lampu, PLN Modif PLTU Bisa Pakai Batu Bara Kelas Rendah

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Lahan Bekas Tambang Batu Bara Disulap Jadi PLTS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:44 WIB

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:26 WIB

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:38 WIB

×