Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:29 WIB
Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu
Ketua Presidium RAPI, Derek Loupatty. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia mengusulkan penghapusan syarat administrasi ijazah dalam revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta.
  • Ketua Presidium RAPI Derek Loupatty menyatakan integritas, kecerdasan, dan sertifikasi Lemhannas harus menjadi prioritas utama.
  • Usulan ini disampaikan saat deklarasi organisasi pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk mengatasi polemik ijazah.

Suara.com - Perkumpulan relawan pemenangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) secara resmi menyampaikan usulan agar aturan mengenai syarat administrasi ijazah dalam pencalonan pemimpin nasional dihapuskan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu ke depan.

Hal itu diusulkan usai terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi polemik akhir-akhir ini.

Ketua Presidium RAPI, Derek Loupatty, menjelaskan, bahwa landasan utama dari usulan ini adalah keyakinan bahwa kepemimpinan nasional tidak cukup hanya bertumpu pada pemenuhan syarat administratif semata.

Menurutnya, aspek integritas, kecerdasan, serta kemampuan kepemimpinan jauh lebih diutamakan.

"Yang pertama, kami berpikir begini, bahwa kepemimpinan nasional ini tidak cukup dengan wajib menjadi atau hanya punya administrasi. Tapi kami minta agar seluruh pemimpin ini, dia punya kecerdasan, punya integritas," ujar Derek di Kawasan Gedung Joang 45, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Derek menambahkan, ke depannya standar kelayakan bagi pemimpin nasional maupun daerah cukup dibuktikan melalui sertifikasi Lemhanas.

Alternatif lainnya, jika calon pemimpin tersebut pernah menempuh pendidikan formal, keabsahan riwayat pendidikannya cukup dinyatakan melalui surat pernyataan di atas meterai Rp10.000 tanpa harus dibatasi oleh jenjang tertentu seperti Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Atau kalau dia bersekolah, dia punya ijazah, cukup di atas materai Rp10.000, dia menyatakan bahwa dia lulus SD, SMP, SMA, dan sebagainya, cukup dengan pernyataan itu. Jadi itu bagi kami yang paling penting adalah integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri, itu yang kami harapkan," tambahnya.

Ketika disinggung awak media mengenai batasan jenjang pendidikan seperti SMP atau SMA, Derek menegaskan, bahwa pihaknya ingin memastikan aturan tersebut dibuat transparan agar seluruh anak bangsa yang dinilai layak oleh masyarakat memiliki kesempatan yang sama.

baca juga

Hal ini mengingat dalam praktiknya, pemilih di bilik suara menentukan pilihannya secara langsung berdasarkan figur pasangan calon dan namanya, bukan berdasarkan kepemilikan ijazah.

"Iya, enggak ada batasan. Kita mau bikin clear bahwa semua anak bangsa yang dinilai layak karena yang pilih rakyat secara langsung, rakyat tidak lihat di sebelahnya ada ijazah atau tidak ada ijazah, rakyat hanya lihat pasangan calon dan namanya," tegas Derek.

Usulan krusial ini juga dipertegas dalam sikap resmi usai RAPI mendeklarasikan dirinya bertepatan dengan momentum Peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-98.

Dalam poin rekomendasi, RAPI mencermati dinamika polemik administrasi ijazah dan mendorong agar prioritas utama disematkan pada integritas serta kemampuan calon pemimpin, di samping kewajiban mengikuti pendidikan Lemhannas RI.

Melalui langkah perjuangan ini, RAPI berharap para pembentuk undang-undang dapat segera mengakomodasi usulan tersebut dalam revisi UU Pemilu guna mempermudah partisipasi putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi kepemimpinan nasional dan daerah.

"Mencermati polemik administrasi ijazah Wapres Gibran, RAPI mengusulkan dalam revisi UU Pemilu, syarat ijazah SMA dan atau sederajat tidak menjadi syarat yang wajib, tetapi integritas, kemampuan dan kecerdasan calon-calon pemimpin adalah prioritas, dan wajib mengikuti Pendidikan Lemhannas RI untuk menjadi calon pemimpin Nasional dan Daerah yang berintegritas," kata Derek saat bacakan usulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Buka Peluang Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran Usai Dapat Sinyal Positif dari PDIP

PKS Buka Peluang Gulirkan Hak Angket Ijazah Gibran Usai Dapat Sinyal Positif dari PDIP

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

Sahroni Sebut NasDem Fokus Bekerja Dukung Pemerintah, Belum Ada Perintah Soal Ijazah Gibran

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen

Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Komisi II DPR Minta Anggota KPU Terlibat Pasal Selundupan Gibran Diblacklist

Komisi II DPR Minta Anggota KPU Terlibat Pasal Selundupan Gibran Diblacklist

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:23 WIB

PKS Jajaki Komunikasi dengan Partai Lain soal Polemik Ijazah Gibran

PKS Jajaki Komunikasi dengan Partai Lain soal Polemik Ijazah Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:11 WIB

Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah

Resmi Jadi Tergugat, Gibran Berhak Membela Diri dalam Gugatan Ijazah Sekolah

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Respons Inisiatif PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin PDIP: Dulu Saya Bicara Malah Dibully

Respons Inisiatif PKS Soal Ijazah Gibran, Komarudin PDIP: Dulu Saya Bicara Malah Dibully

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Terkini

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

Bahas Ketegangan Geopolitik dan Karhutla, Dasco: Persatuan Jangan Cuma Berhenti di Semboyan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja Hanyut di Sungai Langkat Ditemukan Meninggal Dunia

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

Bukan Menolak, 64 Persen Perokok Aktif Justru Setuju Harga Rokok Naik!

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo

Surakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:34 WIB

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

AUTO Raup Laba Bersih Rp1,80 Triliun, Tumbuh 14,7 Persen

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Literasi Digital Indonesia: Jago Scroll, Gampang Terkecoh

Literasi Digital Indonesia: Jago Scroll, Gampang Terkecoh

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Danantara Incar Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Misterius!

Danantara Incar Saham BEI, Nilai Penawaran Masih Misterius!

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Syarat Ijazah Capres-Cawapres Diusulkan Dihapus di RUU Pemilu

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Konflik PPP Memanas, Mardiono Depak Waketum Agus Suparmanto dan Taj Yasin

Konflik PPP Memanas, Mardiono Depak Waketum Agus Suparmanto dan Taj Yasin

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:28 WIB

Menkeu Suahasil Klaim Kontribusi APBN ke PDB RI Cuma 15%

Menkeu Suahasil Klaim Kontribusi APBN ke PDB RI Cuma 15%

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:27 WIB

×