Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Dapat Hukuman Ringan, Richard Eliezer Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:41 WIB
Dapat Hukuman Ringan, Richard Eliezer Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis ini ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Richard Eliezer bersikap sopan dan tidak menyelesai perbuatannya selama persidangan. Sehingga, Majelis hakim menjatuhi hukuman ringan itu.

Terlepas dari hal itu, lantas bagaimana karir Richard Eliezer di Kepolisian RI?

Untuk diketahui, saat ini Richard Eliezer masih berstatus anggota polri aktif dan berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan apakah Bharada Richard Eliezer akan kembali mengemban tugas di Kepolisian RI.

Menurut Dedi, saat ini Kepolisian RI masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi saja, keputusan pemecatan anggota kepolisian harus berdasarjan sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

baca juga

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perluas Jaringan Bisnis Global, PTPN III Gandeng Mitra Strategis dari Korsel

Perluas Jaringan Bisnis Global, PTPN III Gandeng Mitra Strategis dari Korsel

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:31 WIB

Ives Summit 2023 Bahas Bisnis dengan Peluang Perputaran Uang Sekira Rp 40 Triliun

Ives Summit 2023 Bahas Bisnis dengan Peluang Perputaran Uang Sekira Rp 40 Triliun

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:13 WIB

3 Ide Bisnis untuk Raup Cuan di Bulan Ramadhan

3 Ide Bisnis untuk Raup Cuan di Bulan Ramadhan

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:59 WIB

Terkini

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 70 Orang, 14 Ribu Warga Manggarai Timur Pilih Mengungsi Mandiri

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Menimbang Operasional Koperasi: Cukup dengan Modal vs Model Bisnis Matang

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis

Libatkan Anak Difabel, SBY Art Community Suarakan Pesan Perdamaian Lewat Seni Lukis

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:59 WIB

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

IHSG Diramalkan Capai 7000 di Kuartal III 2026

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Cara Dapat Uang Tunai dari BRI Cicilan Emas Lewat BRImo

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling  Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Toyota Kijang Innova Jadi Mobil Paling Banyak Ditukar Tambah Pengunjung GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

Buru Bukti TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Ahli

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:47 WIB

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Banjir Hadiah di JCO Run 2026, Nasabah BRI Bisa Bawa Pulang iPhone 17 Pro Max

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:45 WIB

×