Suara.com - Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa, melalui penyerahan Sertifikat Akreditasi secara simbolis pada Acara Kampanye Mandatori Halal yang diselenggarakan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat 2 BPJPH, Abd. Syakur, Kepala Pusat 3 BPJPH, Dzikro, Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono,VP Operasi, Abubakar Alhadar, Sekretaris Perusahaan, David Januardi dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia, Afrinal.
M. Haris Witjaksono yang menerima langsung sertifikat akreditasi menjelaskan dengan ditetapkannya LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama, secara resmi dapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.
"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional," ujar Haris.
Ia menambahkan dengan dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal.
Muhammad Aqil Irham menyampaikan Kampanye Mandatori Halal dilakukan di 1116 titik di seluruh Indonesia.
"Kampanye ini adalah tahap pertama, yaitu untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena waktunya tinggal satu tahun lagi, maka kita lakukan kampanye secara massif supaya pesan ini sampai ke seluruh masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Surveyor Indonesia Mampu Jadi Mitra Strategis Dalam Pencapaian Target SDGs
Ia menambahkan bahwa produk luar negeri wajib bersertifikat halal.