Selain itu juga dilakukan operasi pengendalian karhutla dengan memperkuat deteksi dini, satgas terpadu, posko lapangan, kesiapan pemadaman, penegakan hukum, serta peningkatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA).
Keempat, perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui pembangunan persemaian skala besar, rehabilitasi hutan dan lahan, tata kelola gambut, replikasi ekosistem, rehabilitasi mangrove, serta perlindungan sumberdaya air, dan upaya pemulihan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) melalui pemulihan lahan kritis.
Akan dikembangkan Monitoring Monitoring, Reporting and Measurement (MRV) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), untuk memastikan setiap bibit yang ditanam ter-georeferensi secara spasial, dan dapat dipantau dengan citra satelit.
Kelima, dalam penanganan konservasi yang menegaskan bahwa hidupan liar (wildlife) belong to the state , dan kelola wildlife terkait spesies dan lanskapnya sebagai satu kesatuan. Menata fragmentasi habitat menjadi orientasi kerja, juga penataan kemitraan bersama masyarakat.
Keenam, circular economy dari pengendalian sampah, serta pengendalian limbah. Keberadaan Bank Sampah tidak hanya mendorong masyarakat lebih peduli terhadap sampah, tetapi juga dapat menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan, dan kesempatan kerja.
Indonesia akan menuju emisi net zero yang diwujudkan melalui berbagai aksi mitigasi yang dilaksanakan secara bertahap dan komprehensif. Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah dikelola dengan metode lahan urug saniter dan pemanfaatan gas metan pada tahun 2050.
Sedangkan mulai tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan sampai masa operasionalnya berakhir, serta landfill mining sudah mulai dilakukan.
Ketujuh, law enforcement, penegakan hukum dengan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara.
Penegakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban, baik lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara juga harus dipulihkan.
Kedelapan, penanganan kerjasama teknik luar negeri, dengan mempertimbangkan konvensi internasional yang selaras dengan spirit UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan prinsip keadilan dan perdamaian yang abadi. KLHK berperan aktif pada berbagai konvensi diantaranya UNFCCC, UNCBD, UNCDD, CITES, Ramsar, Basa Convention, dll. Indonesia berada di posisi puncak upaya pengendalian perubahan iklim dengan instrumen diplomasi iklim, yaitu Indonesias FoLU Netsink 2030.
Kesembilan, perubahan paradigmatik dalam pengembangan sistematika kerja bikrokrasi dengan dukungan tata laksana, budaya organisasi dan sistem digital.
"Mari terus kita lakukan konsolidasi Rimbawan Indonesia dari berbagai elemen fungsi di masyarakat, kita terus mengambil langkah aksi nyata pengendalian iklim Indonesia untuk bumi yang lebih baik," tutur Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya pada saat memimpin Upacara Hari Bakti Rimbawan Ke-40 Tahun 2023 di Plaza Ir. Soedjono Soerjo Gedung KLHK Manggala Wana Bakti Jakarta.
Renungan Suci Rimbawan
Kelestarian hutan dan lingkungan hidup, memberikan manfaat kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Rimbawan Indonesia dari masa kemasa telah menorehkan hasil kerja kerasnya dalam pelaksanaan tugas mengelola sumber daya alam melalui penterjemahan prioritas-prioritas kerja lingkungan hidup dan kehutanan hingga tingkat tapak.
Tugas dalam menjaga kelestarian hutan dan mendukung pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan memiliki resiko tinggi bagi keselamatan jiwa, terutama para rimbawan yang bertugas langsung di lapangan. Medan yang berat, bencana yang tidak terduga, dan kompleksitas masalah harus disikapi dengan semakin meningkatkan profesionalitas selaku rimbawan.
“Niatkan bahwa tugas mulia yang kita lakukan adalah bentuk ibadah, dan yakinlah bahwa setiap peluh keringat, tetesan darah, akan mendapat balasan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong saat memimpin renungan suci di Tugu Pahlawan Rimbawan, Kampus Badan Standardisasi dan Instrumen KLHK di Bogor.
KLHK menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga para pahlawan rimbawan. Renungan Suci diselenggarakan sebagai bentuk introspeksi diri, kontemplasi perjuangan seorang rimbawan dalam membangun kehutanan yang lestari dan menjaga lingkungan hidup untuk kemaslahatan umat manusia. Renungan suci juga dilaksanakan untuk mengenang jasa para pahlawan rimbawan yang dengan penuh dedikasi menjalankan tugas negara, namun harus kehilangan nyawa, dan gugur meninggalkan keluarga yang dicintainya.
Rasanya tidak cukup seluruh pengabdian kita saat ini untuk menggantikan pahlawan rimbawan dalam bekerja membangun kehutanan. Kiranya semangat para pahlawan yang gugur dapat memacu kita dalam bekerja, menciptakan inovasi-inovasi baru agar berkontribusi dalam pembangunan, terutama untuk memelihara kualitas lingkungan dan hutan serta membantu meningkatkan kapasitas masyarakat.
Sebagaimana Mars Rimbawan, beberapa bait menjadi saksi tekad pengabdian setiap individu rimbawan terhadap kehutanan. Mars Rimbawan merupakan seruan rimba yang mengekpresikan kecintaan kita terhadap alam dan lingkungan. Demikian pula seruan dan panggilan rimba untuk kita berbakti pada negara dan membela nusa bangsa dan untuk senantiasa bersatu dan bertolonglah selalu.
Seorang perwira rimba raya senantiasa menganggap bahwa hutan adalah sebuah taman. Taman indah permai nan mulia, maha taman tempat rimbawan bekerja. Secara implisit bait-bait lagu dalam Mars Rimbawan menggambarkan peranan seorang Rimbawan. Rimbawan sebagai penyelamat hutan dan lingkungan, semangat bela negara, nusa dan bangsa, serta menjaga persatuan bangsa.