Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:18 WIB
Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin
Presiden Jokowi buka suara soal penolakan timnas Israel di Piala Dunia U-20 melalui tayangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/3/2023).

Suara.com - Pemerintah memastikan semua abdi negara ASN, TNI/Polri), dan pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13. Pemberian THR ini juga berlaku bagi pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin dan jajaran menteri.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dari sisi THR, para ASN dan pejabat akan mendapatkan gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan.

Lantas berapa THR yang didapatkan Jokowi dan Maruf Amin?

Untuk diketahui, gaji pokok yang didapatkan presiden dan wakil presiden tertuang Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam beleid itu, pada pasal 2 ayat (1) diterangkan bahwa gaji pokok presiden besarannya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan, pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok wakil presiden besarannya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian, pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Dalam hal ini, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu gaji pokok Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jika dihitung, maka presiden akan mendapatkan gaji 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Sementara, wakil presiden akan mendapatkan gaji 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

baca juga

Selanjutnya, seperti Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) pada Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapat presiden sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dengan adanya besaran itu, maka selama sebulan presiden akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 menjadi Rp 62.740.000/bulan. Kemudian, gaji yang didapatkan wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 menjadi Rp 42.160.000/bulan.

Maka dari itu, besaran THR yang didapatkan Presiden Jokowi sebesar Rp 62.740.000, dan THR Wapres Maruf Amin sebesar Rp 42.160.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:45 WIB

PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:28 WIB

PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?

PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:56 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×