Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.715

Hukum Tukar Uang Menurut Fiqih Islam

M Nurhadi

Minggu, 09 April 2023 | 11:28 WIB
Hukum Tukar Uang Menurut Fiqih Islam
Ilustrasi uang baru, cara tukar uang baru online (Freepik)

Suara.com - Jelang Lebaran, Anda pasti sering melihat jasa penukaran uang dadakan di pinggir jalan. Saat melakukan tukar uang tersebut, biasanya si penukar akan dikenakan sejumlah potongan. Hal inilah yang kemudian menyebabkan perkara tukar uang itu diperdebatkan hukum mubah atau haramnya.

Seperti apa hukum turar uang menurut Islam? Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah informasi selengkapnya yang perlu disimak.

Hukum Tukar Uang Menurut Islam

Islam telah mengatur hukum tukar menukar barang atau dikenal dengan barter. Di zaman Rasulullah SAW, kegiatan tukar menukar ini juga telah banyak terjadi. Beberapa syarat dan ketentuan dari tukar menukar adalah jumlah atau takaran, jenis transaksi (tunai non tunai), serta jenis barang yang ditukarkan, di mana hal ini juga disebutkan dalam hadist berikut:

“Apabila emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan dibayarkan secara tunai. Apabila benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati asalkan tunai", (HR Muslim 4147).

Dari hadist tersebut, dapat diketahui bahwa tukar menukar barang sejenis harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah atau takaran yang sama. Sementara itu, untuk barang berbeda jenis maka aturannya adalah takaran boleh sesuka hati asalkan tunai.

Nah, merujuk dari hadist di atas, jelas bahwa hukum tukar menukar uang yang biasa dilakukan masyarakat yang disertai dengan potongan sejumlah tertentu adalah haram. Karena hukum tukar menukar barang sejenis tersebut (uang dengan uang) harus senilai dan tunai.

Biasanya, kegiatan tukar uang yang dilakukan masyarakat memang disertai dengan potongan sejumlah tertentu yang harus dibayarkan sebagai kelebihan dari transaksi kepada si penjual. Hal inilah yang menjadikan takaran atau bobot tukar menukar uang menjadi tidak sama antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Perkara ini juga telah dijelaskan di dalam sebuah hadist Ahmad dan Muslim sebagai berikut:

“Apabila emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar secara tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba, baik yang mengambil atau yang memberinya sama-sama berada dalam dosa", (HR Ahmad 11466 & Muslim 4148). 

Itulah hukum tukar uang menurut Islam yang wajib diperhatikan. Sebagai umat muslim, hendaknya kita memang harus lebih memperhatikan syarat dari kegiatan tukar menukar agar tidak terjerumus ke dalam riba. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Susah Cari Kamar Hotel saat Libur Lebaran, PHRI DIY Minta Wisatawan Segera Reservasi

Antisipasi Susah Cari Kamar Hotel saat Libur Lebaran, PHRI DIY Minta Wisatawan Segera Reservasi

Jogja | Minggu, 09 April 2023 | 11:21 WIB

Reservasi di Bulan Puasa Masih Landai, PHRI DIY Sebut Puncak Lonjakan Wisatawan Terjadi pada H+2 Lebaran

Reservasi di Bulan Puasa Masih Landai, PHRI DIY Sebut Puncak Lonjakan Wisatawan Terjadi pada H+2 Lebaran

Jogja | Minggu, 09 April 2023 | 11:13 WIB

Harsila dan Harsinta Cerita ke Kang Dedi, Rela Celengan Dicongkel Ibu: Paling Buat Aku Juga untuk Makan

Harsila dan Harsinta Cerita ke Kang Dedi, Rela Celengan Dicongkel Ibu: Paling Buat Aku Juga untuk Makan

Denpasar | Minggu, 09 April 2023 | 11:00 WIB

Ternyata Ada Dua Sistem Gaji ASN PPPK, Dalam THR Idul FItri 2023, Simak Begini Komponennya

Ternyata Ada Dua Sistem Gaji ASN PPPK, Dalam THR Idul FItri 2023, Simak Begini Komponennya

Garut | Minggu, 09 April 2023 | 10:48 WIB

Mau Nyebrang ke Sumatra Saat Arus Mudik Lebaran 2023? Pemudik Motor Disarankan Lewat Jalur Ini

Mau Nyebrang ke Sumatra Saat Arus Mudik Lebaran 2023? Pemudik Motor Disarankan Lewat Jalur Ini

Banten | Minggu, 09 April 2023 | 10:35 WIB

Lebaran 2023: Jawa Timur Bakal Diserbu 21,2 Juta Pemudik!

Lebaran 2023: Jawa Timur Bakal Diserbu 21,2 Juta Pemudik!

Bisnis | Minggu, 09 April 2023 | 10:31 WIB

Terkini

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:51 WIB

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:47 WIB

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:46 WIB

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:53 WIB

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:41 WIB

Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China

Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:01 WIB

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:03 WIB

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:01 WIB

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 14:56 WIB