Ini Alasan RUU Migas Harus Segera Direvisi

Selasa, 11 April 2023 | 12:57 WIB
Ini Alasan RUU Migas Harus Segera Direvisi
Ilustrasi - Kilang migas lepas pantai Pertamina Hulu Mahakam di Kaltim. [ANTARA]

Institusi pengelola migas ini juga wajib bertanggung jawab dalam hal memperoleh seluruh ijin yang diperlukan dalam kegiatan operasi hulu migas dari Kementerian atau Lembaga baik di pusat maupun daerah, sehingga kontraktor dapat fokus pada upaya mencari dan menemukan cadangan migas.

“Kami tidak mempermasalahkan siapa insitusi yang nantinya akan ditunjuk oleh pemerintah. Tetapi yang menjadi poin utama bagi pelaku industri adalah bagaimana institusi tersebut harus kuat untuk mendukung upaya eksplorasi yang dilakukan,” kata dia.

Dia mengakui, UU Migas yang sudah berumur lebih dari 20 tahun ini dirasakan kurang dapat memenuhi tuntutan investasi saat ini dan yang akan datang.  Oleh karena itu diperlukan  perbaikan dalam beberapa hal seperti ketentuan fiscal dan kemudahan investasi lainnya agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor migas.

“Kita harus mengakui bahwa ada penurunan produksi migas dalam dua dekade terakhir, dan ini bisa diperbaiki jika keempat hal yang menjadi usulan pelaku industry tersebut dapat diakomodir melalui RUU Migas, sehingga ketahanan energi nasioanl dapat tetap terjaga,” kata dia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI