Menteri ESDM Sebut Potensi Migas Indonesia Masih Menjanjikan

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 21 September 2022 | 21:43 WIB
Menteri ESDM Sebut Potensi Migas Indonesia Masih Menjanjikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. [Hiskia Andika Weadcaksana/SuaraJogja.id]

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi untuk mencapai target 1 juta barel minyak per hari (Barrel Oil Per Day/BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik perhari (Billion Standard Cubic Feet per Day/BSCFD), dengan berbagai strategi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika membuka 'The 46th Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA CONVEX)' di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Strategi untuk mencapai target-target tersebut antara lain optimalisasi produksi eksisting, transformasi sumber daya untuk produksi, akselerasi Chemical Enhanced Oil Recovery (EOR) dan eksplorasi yang masif untuk penemuan besar, serta pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional," ujar Arifin.

Arifin juga menegaskan, potensi investasi di hulu migas masih terbuka lebar.

"Kami memiliki 70 potensi cekungan yang belum dieksplorasi untuk ditawarkan kepada para investor. Kami juga akan mengakselerasi eksplorasi di 5 Wilayah Kerja (WK) di Indonesia Timur, yakni Buton, Timor, Seram, Aru-Arafura, dan West Papua Onshore," katanya.

Saat ini, terdapat empat proyek migas yang menjanjikan, yaitu Indonesian Deepwater Development (IDD) Gendalo dan Gehem, Jambaran Tiung Biru, Lapangan Abadi, dan Tangguh Train-3, yang diperkirakan akan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi mencapai 65.000 BOPD dan 3.484 MMSCFD, dengan total investasi lebih dari USD37 miliar.

Untuk meningkatkan produksi migas, Kementerian ESDM akan mengumumkan Lelang WK Migas Tahap 2 di tahun 2022 ini, terdiri dari 5 WK untuk penawaran langsung, 1 WK penawaran langsung Blok Paus, 1 WK untuk lelang reguler, dan 1 WK penawaran langsung untuk West Kampar.

"Selanjutnya, untuk menarik investasi hulu di Indonesia, Pemerintah telah melakukan berbagai terobosan kebijakan, melalui fleksibilitas kontrak yaitu PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split, peningkatan syarat dan ketentuan pada tahap lelang, insentif fiskal dan nonfiskal, perizinan online, dan penyesuaian regulasi untuk nonkonvensional," rinci Arifin.

Lebih jauh, Arifin mengatakan bahwa Pemerintah akan melakukan revisi Undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi dengan memberikan kemudahan berusaha dan kepastian kontrak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IPA Convex 2022: Industri Hulu Migas Hadapi 2 Tantangan Sekaligus

IPA Convex 2022: Industri Hulu Migas Hadapi 2 Tantangan Sekaligus

Bisnis | Rabu, 14 September 2022 | 17:48 WIB

IPA Convex 2022: Industri Hulu Migas Hadapi Dua Tantangan Sekaligus

IPA Convex 2022: Industri Hulu Migas Hadapi Dua Tantangan Sekaligus

Bisnis | Selasa, 13 September 2022 | 15:22 WIB

Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Sukses Temukan Cadangan Migas

Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Sukses Temukan Cadangan Migas

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×