Kilau Emas Antam Pudar Jelang Akhir Pekan

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 05 Mei 2023 | 10:35 WIB
Kilau Emas Antam Pudar Jelang Akhir Pekan
Pekerja menunjukkan perhiasan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kilau harga emas lansiran PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada akhir pekan ini mulai pudar. Pasalnya, saat ini dibandrol Rp1,074 juta per gram pada Jumat (5/5/2023).

Harga ini turun Rp3.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Begitu juga denga harga pembelian kembali (buyback) merosot Rp3.000 dari Rp975 ribu per gram ke Rp972 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp587 ribu, 2 gram Rp2,08 juta, 3 gram Rp3,10 juta, 5 gram Rp5,14 juta, 10 gram Rp10,23 juta, 25 gram Rp25,46 juta, dan 50 gram Rp50,84 juta.

Kemudian, harga emas berukuran 100 gram senilai Rp101,61 juta, 250 gram Rp253,76 juta, 500 gram Rp507,32 juta, dan 1 kilogram Rp1,01 miliar.

Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.


Kilau harga emas lansiran PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada akhir pekan ini mulai pudar. Pasalnya, saat ini dibandrol Rp1,074 juta per gram pada Jumat (5/5/2023).

Harga ini turun Rp3.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Begitu juga denga harga pembelian kembali (buyback) merosot Rp3.000 dari Rp975 ribu per gram ke Rp972 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp587 ribu, 2 gram Rp2,08 juta, 3 gram Rp3,10 juta, 5 gram Rp5,14 juta, 10 gram Rp10,23 juta, 25 gram Rp25,46 juta, dan 50 gram Rp50,84 juta.

Kemudian, harga emas berukuran 100 gram senilai Rp101,61 juta, 250 gram Rp253,76 juta, 500 gram Rp507,32 juta, dan 1 kilogram Rp1,01 miliar.

baca juga

Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Akhir Pekan, IHSG Tumbang ke Level 6.800-an

Jelang Akhir Pekan, IHSG Tumbang ke Level 6.800-an

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2023 | 09:50 WIB

Jelang Akhir Pekan IHSG Bakal Tumbang atau Terbang?

Jelang Akhir Pekan IHSG Bakal Tumbang atau Terbang?

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2023 | 09:05 WIB

Harga Emas Makin Kinclong, Harga Buyback-nya Naik Rp 21 Ribu/Gram

Harga Emas Makin Kinclong, Harga Buyback-nya Naik Rp 21 Ribu/Gram

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2023 | 09:41 WIB

Terkini

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berbalik Menghijau Pagi Ini ke Level 6.039, Pantau EMAS dan PGAS

IHSG Berbalik Menghijau Pagi Ini ke Level 6.039, Pantau EMAS dan PGAS

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling

Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:15 WIB

×