Sejarah Ekspor Pasir Pantai Indonesia ke Singapura

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 09:48 WIB
Sejarah Ekspor Pasir Pantai Indonesia ke Singapura
Ilustrasi ekspor Pasir Laut (Freepik)

Suara.com - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, tepatnya pada tanggal 15 Mei 2023.

Beleid itu diterbitkan sebagai salah satu upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Di mana salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.

Hal ini telah diatur di dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Ternyata, peraturan tersebut menuai penolakan keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Secara tegas Walhi menolak ekspor pasir laut, dan meminta pemerintah untuk mencabut PP 26 Tahun 2023 serta mendesak pemegang kekuasaan untuk memberlakukan larangan tambang pasir laut secara permanen.

Dibukanya keran ekspor pasir laut memang dinilai akan berdampak pada lingkungan, karena permintaan pasir laut untuk kebutuhan reklamasi baik dari dalam maupun luar negeri akan melonjak. Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, menilai bahwa kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut akan menyebabkan sejumlah pulau kecil di Indonesia tenggelam.

Berdasarkan perhitungan Walhi, sedikitnya ada enam pulau di Kepulauan Seribu yang tenggelam akibat penambangan pasir untuk memenuhi kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, ada tiga pulau di Papua juga tenggelam karena terus dieksploitasi untuk reklamasi.

Seperti apa sejarah ekspor pasir ke Singapura?

Perlu diketahui, sebenarnya kebijakan ekspor pasir sudah dilarang sejak 20 tahun yang lalu. Pasalnya, aktivitas ekspor pasir laut memiliki sejarah kelam karena hampir menenggelamkan salah satu pulau kecil di daerah Batam, Kepulauan Riau akibat aktivitas penambangan pasir. Para nelayan di Batam pun menolak keras kegiatan ini kembali karena selain mengancam ekosistem, mereka akan kesulitan untuk mencari tempat dan waktu terbaik untuk berlayar karena adanya aktivitas ekspor ini.

Singapura sudah menjadi negara satu-satunya yang melakukan kerjasama dalam ekspor pasir laut dari Indonesia sejak tahun 1976. Pengerukan secara mendalam dan bisa dikatakan eksploitasi selama bertahun-tahun ini juga sempat dilarang karena dianggap merugikan wilayah Indonesia.

Sejarah dari ekspor pasir laut bermula saat pemerintah Singapura mulai mencanangkan program reklamasi 1966. Setelah berhasil membuat "daratan" di negaranya, Singapura kembali memperluas desain daratan yang akan direklamasi. Kemudian pada tahun 1977, proyek reklamasi kembali berjalan dengan skenario membentuk kawasan baru bernama Marina Center. Lalu dua tahun selanjutnya yaitu di tahun 1979, Singapura kembali memperluas tepi pantai di daerah Tanjong Rhu dan Telok Ayer Basin yang baru saja direklamasi untuk menciptakan daratan lainnya bernama Marina East dan Marina South. Lahan hasil reklamasi ini telah embentuk kawasan baru den seluas 660 hektar yang disebut Marina Bay. 

Kemudian untuk mencapai target reklamasi, pemerintah Singapura menjalin kerjasama dengan Indonesia untuk ekspor pasir laut di berbagai daerah di Kepulauan Riau.

Selama 30 tahun, penambangan pasir dilakukan demi memenuhi permintaan Singapura. Negara kaya yang digadang-gadang menjadi salah satu Macan Asia ini pun terus menerus meningkatkan permintaan pasokan pasir.

Hal ini juga menyebabkan daratan di sekitar Batam, Karimun, dan daerah Kepulauan Riau terutama pulau-pulau kecil hampir tenggelam. Kebijakan ini akhirnya dicabut oleh Presiden Megawati di tahun 2003 lalu karena proyek ini merugikan negara karena mengurangi batas negara secara daratan. Tidak hanya itu saja, ekspor pasir laut juga dianggap merusak ekosistem karena beberapa hasil laut seperti kepiting, kerang, dan juga hewan laut lainnya bertempat tinggal di pinggir pantai.

Namun perlu diketahui, bahwa pencabutan kebijakan ekspor pasir laut itu bersifat sementara sampai ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil. Adapun pelarangan ekspor laut kembali dipertegas pada tahun 2007 saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat, melalui Freddy Numberi yang saat itu sebagai Menteri KKP.

Kini, Presiden Joko Widodo kembali membuka keran ekspor pasir laut, di mana izin atas ekspor pasir laut tersebut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Skuad Terbaik di Gelaran Singapura Open 2023, Timnas Bulutangkis Indonesai Targetkan Juara

Bawa Skuad Terbaik di Gelaran Singapura Open 2023, Timnas Bulutangkis Indonesai Targetkan Juara

| Minggu, 04 Juni 2023 | 18:38 WIB

Media Singapura Beritakan Hubungan Jokowi-Megawati Retak, PDIP: Narsumnya Punya Kepentingan Politik!

Media Singapura Beritakan Hubungan Jokowi-Megawati Retak, PDIP: Narsumnya Punya Kepentingan Politik!

News | Minggu, 04 Juni 2023 | 15:46 WIB

Jokowi Sahkan Izin Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Kerugian Lingkungan Akan Jauh Lebih Besar

Jokowi Sahkan Izin Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Kerugian Lingkungan Akan Jauh Lebih Besar

| Minggu, 04 Juni 2023 | 12:59 WIB

Lionel Messi Bakal ke Indonesia, Negara Tetangga Kedatangan Cristiano Ronaldo

Lionel Messi Bakal ke Indonesia, Negara Tetangga Kedatangan Cristiano Ronaldo

| Minggu, 04 Juni 2023 | 12:00 WIB

Bicara Soal Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti Senggol Ganjar Pranowo Begini

Bicara Soal Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastuti Senggol Ganjar Pranowo Begini

| Minggu, 04 Juni 2023 | 09:30 WIB

Persebaya Surabaya Umumkan Rekrutan Teranyar, Pemain Timnas Singapura Akan Kenakan Nomor Keramat Marselino Ferdinan

Persebaya Surabaya Umumkan Rekrutan Teranyar, Pemain Timnas Singapura Akan Kenakan Nomor Keramat Marselino Ferdinan

| Minggu, 04 Juni 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:32 WIB

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB