Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian PUPR Buka Suara

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 28 Juni 2023 | 08:38 WIB
Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian PUPR Buka Suara
Viral pengemudi tol kena tarif 700 ribu lebih (Twitter/kgblgnunfaedh)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut merespon viralnya pengemudi yang membayar tarif Rp 724 ribu. Kementerian PUPR menilai, kondisi itu terjadi, karena pengemudi memutar balik secara ilegal.

Seperti dilansir dari akun Twitter resminya, Kementerian PUPR menegaskan, pengemudi jalan tol dilarang memutar balik selain petugas.

"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," tulis Kementerian PUPR yang dikutip, Rabu (27/6/2023).

Namun salah satu warganet ikut mengomentari video viral tersebut, karena pengemudi tidak berniat untuk memutar bail di jalan tol. Sebab, video itu tersebut memperlihatkan pengemudi tap masuk di Gerbang Tol Cikampek, kemudian mau keluar dari gerbang yang sama.

Di sisi lain, aturan mengenai putar balik di jalan tol tercantum dalam eraturan Pemerintah (PP) NOmor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

baca juga

Artinya, sistem transaksi tertutup yang dimaksud dalam aturan tersebut di mana pengendara wajib melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol. Artinya, tap di hardu awal hanya dilakukan untuk membukan palang atau portal.

Sebelumnya, Viral video di media sosial pengemudi jalan tol yang tiba-tiba dikenakan tarif tol tinggi. Pengemudi itu sempat salah masuk tol dan keluar di tol terdekat, namun saat membayar tol di Gerbang tol Cikampek Utama dikenakan tarif Rp 724.000.

Seperti dilansir dari akun TikTok @erlanggaleo, pengemudi itu masuk jalan tol dari gerbang tol Ancol ke arah bandung. Namun, pemilik akun tersebut menyadari dirinya justru masuk jalan tol menuju Trans Jawa bukan menuju Cipularang.

"Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," ujar pemilik akun tersebut yang dikutip Selasa (26/6).

Pemilik akun bertanya kepada petugas yang berjaga. Alhasil, petugas menyebut ada kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem.

"Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," kata dia.

Karena malas berdebat, akhirnya pemilik akun tersebut rela membayar hanya membayar setengannya atau sekitar Rp 300 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Kekayaan Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Harta Kekayaan Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR Masuk Bursa Cawapres Ganjar

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 08:04 WIB

Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat

Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:14 WIB

Viral Bule Punya Tato Logo PUPR, Kementerian Beri Jawaban Mengejutkan

Viral Bule Punya Tato Logo PUPR, Kementerian Beri Jawaban Mengejutkan

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:09 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×