Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun

M Nurhadi

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:45 WIB
Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur ditemui di acara Wisuda Akbar Tahfizh Quran di Pesantren Tahfizh Daarul Quran, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (2/7/2022) malam. [Ferry Noviandi/Suara.com]

Suara.com - Belakangan ini, nama Yusuf Mansur ramai diperbincangkan lantaran kasus investasi batu bara. Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perkara perdata wanprestasi bisnis Yusuf Mansur.

Pihak penggugat adalah Zaini Mustofa yang meminta Yusuf Mansyur dkk mengganti kerugian wanprestasi bisnis batu bara mencapai Rp98 triliun.

Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa dan BMT) Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau wanprestasi, dan hakim meminta para tergugat tersebut untuk mengganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.

Kemudian, merespons putusan yang diketuk palu pada 13 Juni 2023 tersebut, Yusuf Mansur menyatakan banding pada 20 Juni 2023. Yusuf Mansur telah mengajukan secara langsung permohonan banding tersebut.

Penasaran, seperti apa rincian kasus investasi baru bara Yusuf Mansur? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Rincian Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur

Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansyur cs senilai Rp98 triliun dengan perhitungan kerugian modal ditambah dengan potensi keuntungan dari bisnis batu bara yang dijanjikan.

Perkara ini bermula pada Juni 2009 silam di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor, di mana saat itu Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid.

Saat itu, Yusuf Mansur melakukan presentasi soal investasi batu bara kepada para jamaah dan Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan ini diklaim telah memiliki izin usaha pertambangan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

baca juga

Berdasarkan informasi yang disampaikan Zaini Mustofa, Adiyansyah mencitrakan dirinya sebagai seorang ‘Crazy Rich’ dari Kalimantan Selatan, dan ia sesumbar punya segunung batu bara yang siap ditambang. Bahkan, ia pun mengundang para jamaah untuk berinvestasi, di mana Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28% setiap bulan bagi para investor tersebut.

Meski para jamaah tidak mengenal Adiyansyah, namun karena Yusuf Mansur getol mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja.

Para investor lantas berbondong-bondong untuk menyetorkan uangnya dengan jumlah yang fantastis. Bahkan ada setoran paling besar bisa mencapai Rp5,6 miliar dari satu investor saja, dan ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri juga ikut berinvestasi sebanyak Rp80 juta.

Adiyansyah dan Yusuf Mansur kemudian membentuk satu unit usaha khusus di bawah bendera PT Adi Partner Perkasa, di mana unit itu diberi nama Jabal Nur dengan fungsi utama memayungi para investor batu bara tersebut.

Dana investasi disetorkan melalui baitul mal wa tamwil (BMT) Darussalam Madani, kemudian nantinya diserahkan kepada PT Adi Partner Perkasa. Atas jasanya itu, BMT Darussalam mendapatkan porsi 3% yang diambil dari keuntungan investor.  Selain itu, sebanyak 14% dari total keuntungan investor juga dialihkan sebagai ‘sedekah’ kepada Yayasan Darul Qur’an milik Yusuf Mansur. 

Sebetulnya, jamaah sempat merasa yakin karena pengembalian investasi selalu lancar di masa-masa awal. Namun, itu hanya berlangsung beberapa kali saja, dan sejak Januari 2010 pembayaran mulai macet. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang, dan jamaah yang marah sempat mengundang Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf Mansur meyakinkan mereka bahwa investasi mereka baik-baik saja.

Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, dan nyatanya para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja, dan Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat lima pihak sekaligus yaitu PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur’an.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ganjar Pranowo Foto Bareng Anies Baswedan Saat Tunaikan Haji, Netizen: Capresnya Akur-akur Aja yang Ribut Pendukungnya

Ganjar Pranowo Foto Bareng Anies Baswedan Saat Tunaikan Haji, Netizen: Capresnya Akur-akur Aja yang Ribut Pendukungnya

Joglo | Selasa, 27 Juni 2023 | 13:16 WIB

7 Jam Tangan Wanita Terbaru Mewah, Lengkap Harga Terbaik Cocok Investasi, Ada Patek Philippe Nautilus Ladies

7 Jam Tangan Wanita Terbaru Mewah, Lengkap Harga Terbaik Cocok Investasi, Ada Patek Philippe Nautilus Ladies

Serang | Senin, 26 Juni 2023 | 16:11 WIB

Kini Resmi Bercerai, Kisah Cinta Dewa Eka Prayoga dan Wiwin Supiyah Pernah Jadi Inspirasi Novel Asma Nadia

Kini Resmi Bercerai, Kisah Cinta Dewa Eka Prayoga dan Wiwin Supiyah Pernah Jadi Inspirasi Novel Asma Nadia

Selebtek | Senin, 26 Juni 2023 | 07:36 WIB

Mengenal Apa Itu Skema Ponzi dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu Skema Ponzi dan Cara Menghindarinya

Indotnesia | Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:59 WIB

Cara Kerja dan Kelebihan Binance Coin

Cara Kerja dan Kelebihan Binance Coin

News | Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:53 WIB

Maling Kambing di Batu Bara Tewas Dikeroyok Massa, Polisi Tangkap 4 Warga

Maling Kambing di Batu Bara Tewas Dikeroyok Massa, Polisi Tangkap 4 Warga

Sumut | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:49 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×