Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan di Pengadilan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 28 Juni 2023 | 15:16 WIB
Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan di Pengadilan
Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut.

Suara.com - Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut. Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya, melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung, yakni, pengukuran ulang lahan. Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para pendemo memaksa masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran.

Dalam orasinya, mereka menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII, yakni, untuk budidaya karet.

Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Mencermati kasus ini, pengamat agraria dari Unila Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum, menyatakan prihatin. Dosen senior yang membidangi Hukum Agraria/Pertanahan itu mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa.

Sebab, kata dia, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu itu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.

"Kasus sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu itu sebenarnya tidak serumit sengketa tanah lain di Lampung. Sebab, lahan PTPN VII itu jelas asalnya. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum saja," kata dia ditulis Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut Sumarja menyampaikan, bahwa ada dalil hukum menjelaskan, untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali di pengadilan.

Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.

"Sampai kapanpun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Peremajaan Sawit PTPN V Akan Diterapkan Secara Nasional

Program Peremajaan Sawit PTPN V Akan Diterapkan Secara Nasional

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:30 WIB

PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi Lewat Vendor Gathering

PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi Lewat Vendor Gathering

Bisnis | Jum'at, 09 Juni 2023 | 13:34 WIB

PalmCo Disebut Akan Untungkan Masyarakat dan Industri Sawit Nasional

PalmCo Disebut Akan Untungkan Masyarakat dan Industri Sawit Nasional

Bisnis | Kamis, 08 Juni 2023 | 10:12 WIB

Terkini

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:22 WIB

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:13 WIB

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:01 WIB

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun

Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:21 WIB

Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026

Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM

Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:46 WIB

Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos

Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak

Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:59 WIB

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:31 WIB

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:22 WIB