Kebijakan Pemerintah Selesaikan Kebun Sawit 3,3 Juta Dalam Kawasan Hutan Melalui Jalur Pemutihan Dinilai Bukan Solusi

Iwan Supriyatna

Selasa, 04 Juli 2023 | 06:40 WIB
Kebijakan Pemerintah Selesaikan Kebun Sawit 3,3 Juta Dalam Kawasan Hutan Melalui Jalur Pemutihan Dinilai Bukan Solusi
Buah sawit. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Suara.com - Kebijakan Pemerintah untuk menyelesaiaan kebun sawit 3,3 juta dalam kawasan hutan melalui jalur pemutihan bukan solusi yang tepat, justru mengabaikan upaya penegakan yang seharusnya dilakukan.

Tipologi penguasaan kebun sawit dalam Kawasan hutan beragam, sehingga perlu pendekatan penyelesaian yang berbeda, tidak semua kasus yang terjadi dapat diselesaikan dengan pemutihan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja.

Mansuetus Darto, Sekretaris Jendral Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan bahwa penyelesaian penguasaan sawit dalam Kawasan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, individu atau perkebunan rakyat harus didasarkan pada tipologi yang ada dilapangan.

“Tipologi tersebut bisa dilihat dari segi subyek yang menguasai lahan, luasan lahan yang dikuasai, lalu bagaimana status kawasan sebelum adanya penguasaan, termasuk penyelesaian berdasarkan setiap fungsi kawasan. Basis tipologi ini yang seharusnya diidentifikasi atau diverifikasi berdasarkan data yang Pemerintah sudah kantongi, sehingga, plihan penyelesaiannya dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan disisi lain melalui penetaan Kawasan hutan," tegas Darto ditulis Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut Darto mengatakan, penyelesaiaan kebun sawit rakyat dalam Kawasan hutan seharusnya ditangani secara berbeda dengan kebijakan yang affirmatif sehingga tidak menimbulkan problem sosial dan menciptakan kemiskinan baru di perkebunan.

“Kategori perkebunan rakyat harus didefinisikan secara jelas, basisinya pada karateristik petani, seperti identitas dan keberadaan mereka harus jelas, luasan lahan, jangka waktu penguasaan dan karateristik lainnya yang relevan, sehingga resolusi penyelesaiannya lebih tepat sasaran dan transparan.

Penyelesaian yang ditawarkan dalam UU CK pun menimbulkan soal baru, terutama mengenai luas lahan yang dapat diselesaikan dalam strategi penataan kawasan hutan, yang mana dinyatakan dalam UU CK dibatasi maksimal 5 hektar.

Artinya, skala usaha kurang dari 25 hektar yang dikelola pekebun dalam UU Perkebunan, tidak semua diselesaikan dalam strategi penyelesaian kawasan hutan.

Lalu bagaimana dengan petani yang memiliki 6 hektar dan seterusnya atau kurang dari 25 hektar, apakah ada mekanisme diluar strategi penataan Kawasan hutan ini. Hal ini yang belum didetailkan dalam skema penyelesaian dalam UU CK.

baca juga

Karena itu, penyelesaian dengan strategi “jalan tol” melalui pemutihan ini akan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memanipulasi data kepemilikan atau merekayasa luasan lahan yang mereka kuasai dalam Kawasan hutan.

"Terutama oleh kalangan pemodal dengan lahan lebih dari 25 hektar. Apalagi Satgas Sawit membuka peluang system pelaporan secara mandiri dan berharap kejujuran dari pihak perusahaan atau individu yang selama ini menerobos Kawasan hutan," tegas Darto.

Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa mekanisme self reporting yang akan digunakan oleh Satgas Sawit tidak akan efektif, jika Pemerintah sendiri tidak memiliki data yang factual di lapangan.

Pelaporan oleh pelaku usaha tentu akan mengacu pada data perizinan yang sama digunakan oleh Pemerintah dalam system Siperibun. Padahal dalam banyak kasus, terjadi perbedaan luas konsesi perusahaan secara factual dengan data perizinan yang dikantongi Pemerintah dalam Siperibun.

Oleh sebab itu, self reporting akan efektif jika Pemerintah betul-betul memiliki data hasil kajian dan verifikasi lapangan. Pemerintah juga diharapkan transparan dengan membuka data ke public serta membuka mekanisme complain dari masyarakat sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran Rumah di Klender, Api Sempat Merambat hingga ke Jalur Kereta

Kebakaran Rumah di Klender, Api Sempat Merambat hingga ke Jalur Kereta

News | Senin, 03 Juli 2023 | 00:04 WIB

Harga Sawit Riau Naik Sepekan ke Depan, Berikut Rinciannya

Harga Sawit Riau Naik Sepekan ke Depan, Berikut Rinciannya

Riau | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:50 WIB

Harga Referensi CPO Pada Juli 2023 Naik US$23,78, Melebihi Batas Ambang

Harga Referensi CPO Pada Juli 2023 Naik US$23,78, Melebihi Batas Ambang

Bisnis | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:07 WIB

Terkini

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:05 WIB

Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara

Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 13:05 WIB

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:03 WIB

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:01 WIB

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:58 WIB

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

×