Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

SKK Migas Kembali Gelar Konferensi Hulu Migas Internasional

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2023 | 14:52 WIB
SKK Migas Kembali Gelar Konferensi Hulu Migas Internasional
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sebagai salah satu upaya mendorong peningkatan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menggelar The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (ICIOG 2023) yang akan berlangsung pada 20-22 September 2023 di Nusa Dua, Bali.

ICIOG 2023 ini menjadi ajang pertemuan regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu krusial di industri hulu migas serta menentukan langkah-langkah konkret yang harus diambil guna menjawab tantangan yang ada.

“The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2023 (ICIOG 2023) adalah puncak kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan industri hulu migas untuk meningkatkan kerja sama dalam menciptakan iklim investasi dan kreativitas yang mendukung pemanfaatan potensi migas Indonesia secara maksimal,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto ditulis Kamis (13/7/2023).

Usaha menarik investasi melalui forum ICIOG telah dilakukan SKK Migas sejak tahun 2020. Hasilnya realisasi investasi semakin meningkat. Pada tahun 2020, realisasi investasi sebesar US$10,5 miliar, kemudian pada tahun 2021 naik menjadi US$11 miliar, tahun 2022 menjadi US$12,1 miliar, dan pada tahun 2023 ini ditargetkan akan tembus di angka US$15,54 miliar.

Upaya untuk menjaring investasi hulu yang migas yang masif berangkat dari kesadaran bahwa sektor ini masih memegang peranan strategis dalam menunjang ketahanan energi nasional.

Meski Indonesia sedang dalam masa transisi energi menuju pencapaian Net Zero Emission (NZE) di 2060, migas tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi. Konsumsi migas bahkan diperkirakan naik seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kebutuhan migas akan terus meningkat hingga 2050, dengan kebutuhan minyak bumi diproyeksikan naik sebesar 139 persen dan gas alam naik sebesar 298 persen.

Meskipun persentase porsi migas dalam bauran energi turun, kebutuhan migas secara volume diperkirakan tetap mengalami peningkatan. Untuk itu, produksi migas harus ditingkatkan agar ketahanan energi nasional tetap terjaga.

“Berdasarkan tren transisi energi, pertumbuhan penggunaan gas akan lebih tinggi dibanding minyak karena gas relatif bersih dan bisa diterima dalam era transisi energi,” ujar Dwi.

Peningkatan produksi migas dari lapangan yang sudah ada perlu dibarengi pula dengan peningkatan kegiatan eksplorasi secara masif. Langkah ini diperlukan agar produksi migas tetap terjaga dan berkelanjutan seiring adanya penurunan produksi secara alamiah dari lapangan-lapangan tua.

Saat ini, Indonesia masih memiliki cadangan migas yang berpotensi untuk dieksplorasi dan dikembangkan. Untuk bisa mengoptimalkan potensi cadangan migas yang ada, sektor hulu migas Indonesia membutuhkan dukungan investasi berskala besar. Pemerintah juga berkomitmen mendorong investasi di sektor hulu migas melalui pemberian insentif dan perbaikan skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC).

“Tahun ini, investasi di sektor hulu migas ditargetkan mencapai US$15,54 miliar atau naik 26 persen dibanding pencapaian investasi tahun lalu. Jika dibandingkan rencana peningkatan investasi hulu migas global yang naik 6,5% maka menunjukkan bahwa pertumbuhan investasi Indonesia melampaui rata-rata global,” kata Dwi.

Selain untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi migas, kehadiran investor juga dibutuhkan guna mendukung pencapaian target NZE di 2060 melalui penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS) serta penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Utilization and Storage/CCUS) di industri hulu migas.

Implementasi teknologi CCS/CCUS bisa dilakukan dengan memanfaatkan cekungan-cekungan hidrokarbon yang sudah tidak lagi memiliki cadangan untuk diproduksikan (depleted reservoir) sebagai fasilitas penyimpanan karbon.

Indonesia sendiri memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon yang terbilang besar. Berdasarkan studi yang dilakukan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon sekitar 2 giga ton CO2 pada depleted reservoir migas yang tersebar di beberapa area serta sekitar 10 giga ton CO2 pada saline aquifer di West Java dan South Sumatra Basin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Mitra untuk Kembangkan EBT

Pertamina Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Mitra untuk Kembangkan EBT

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 14:51 WIB

Dukung Penuh Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2060, Pertamina Ambil Bagian di EBTKE ConEx

Dukung Penuh Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2060, Pertamina Ambil Bagian di EBTKE ConEx

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 12:07 WIB

Baru Tahu Pemanfaatan EBT Dibawah 1 Persen, Sri Mulyani: Memalukan!

Baru Tahu Pemanfaatan EBT Dibawah 1 Persen, Sri Mulyani: Memalukan!

Bisnis | Kamis, 13 Juli 2023 | 10:17 WIB

Terkini

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB