Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Cara Lapor SPT Tahun 2024 Sangat Mudah, Tidak Perlu Isi Form Lagi

M Nurhadi

Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:18 WIB
Cara Lapor SPT Tahun 2024 Sangat Mudah, Tidak Perlu Isi Form Lagi
Ilustrasi Cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan (Freepik)

Suara.com - Kabar gembira bagi wajib pajak sekalian. Pasalnya cara lapor SPT mulai tahun 2024 mendatang tak bakal seribet sebelumnya. Sistem pelaporan akan diperbaharui sehingga nantinya wajib pajak tidak perlu lagi mengisi kolom yang ada dalam formulir pelaporan tersebut. Dalam sistem yang baru nanti, semua kolom bisa terisi secara otomatis. 

Cara pelapran baru ini ditargetkan akan mulai berlaku pada Mei 2024 secara nasional, tepatnya saat fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system sudah diterapkan.

Fitur populated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya. Dengan begitu, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak.

"Jadi dalam core tax beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya. Data dan info kita capture akan dituangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (26/7/2023).

Kendati demikian, bukan berarti wajib pajak bisa langsung menyetujui data-data lama tersebut untuk di-input kembali. Para wajib pajak tetap harus meneliti kembali. Kemudian jika ada keterangan yang pelu diubah harus disesuaikan sebelum di-submit ulang. Sebelum sistem ini diberlakukan secara nasional, DJP akan melakukan uji coba di beberapa wilayah.

Perbandingan dengan Lapor SPT Sebelumnya

Di tahun-tahun sebelumnya, lapor SPT cenderung lebih ribet. Wajib pajak perlu menunggu formulir 1770 S dan 1770 SS setelah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. Selain itu, WP juga harus memiliki e-FIN yang permohonannya bisa diakses melalui KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online.

Bagi yang asing dengan istilah ini, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT atau pembuatan kode billing pembayaran pajak. Setelah semua syarat tersebut ada di tangan wajib pajak perlu melakukan langkah-langkah berikut ini. 

1. Masuk ke alamat web djponline.pajak.go.id

baca juga

2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password 

3. Isi kode verifikasi lalu tekan login

4. Klik e-filing lalu klik buat SPT kemudian pilih SPT 1770 S atau 1770 SS

5. Isi langkah-langkah dari no 1 sampai 18

6. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT

8. Selanjutnya, kalian akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Nempel Sejak Lama, Mengapa Prabowo Subianto Tak Kunjung Pinang Cak Imin jadi Cawapres?

Sudah Nempel Sejak Lama, Mengapa Prabowo Subianto Tak Kunjung Pinang Cak Imin jadi Cawapres?

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:42 WIB

Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Untuk Parpol! KPU Keluarkan Surat Imbauan Tak Sembarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Kotak Suara | Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:45 WIB

Jelang Pemilu 2024, KPU Tengah Siapkan Lebih dari 2.700 Desain Surat Suara

Jelang Pemilu 2024, KPU Tengah Siapkan Lebih dari 2.700 Desain Surat Suara

Kotak Suara | Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:59 WIB

Lembaga Survei Australia Prediksi Pilpres 2024 Berlangsung Ketat, Pemenang Belum Pasti

Lembaga Survei Australia Prediksi Pilpres 2024 Berlangsung Ketat, Pemenang Belum Pasti

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:39 WIB

Puan Rayu Cak Imin Masuk Bursa Cawapres, PKB: Kalau Godaan Makin Banyak Mana Tahan juga Lama-lama

Puan Rayu Cak Imin Masuk Bursa Cawapres, PKB: Kalau Godaan Makin Banyak Mana Tahan juga Lama-lama

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 10:25 WIB

Sebut Orang di Sekitar Jokowi Punya Masalah KKN, Rizal Ramli: Mereka Takut kalau Ada Pemimpin Baru

Sebut Orang di Sekitar Jokowi Punya Masalah KKN, Rizal Ramli: Mereka Takut kalau Ada Pemimpin Baru

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 09:31 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×