Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Biaya Isi Daya Penuh Kendaraan Listrik di SPKLU Berkisar Rp25 Ribu-Rp57 Ribu

M Nurhadi

Senin, 31 Juli 2023 | 17:04 WIB
Biaya Isi Daya Penuh Kendaraan Listrik di SPKLU Berkisar Rp25 Ribu-Rp57 Ribu
Sebagai Ilustrasi-Mobil listrik di SPKLU PLN Samarinda (ANTARA/R'sya R)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik ketika menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Fast Charging atau Ultrafast Charging, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Jenis teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB ditetapkan berdasarkan tarif tenaga listrik untuk layanan khusus (L) dengan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa biaya layanan ini merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan meningkatkan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Fast Charging dan Ultrafast Charging.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.

Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000, sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan tersebut merupakan batasan maksimum dan berlaku untuk setiap satu kali pengisian listrik.

Badan Usaha SPKLU juga dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan strategi masing-masing. Besaran biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun untuk memastikan keekonomian dan kewajaran biaya.

Saat ini, sudah ada 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Diharapkan dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak unit SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging, terutama di jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol dan jalan nasional.

baca juga

Dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik.

Regulasi ini memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik dan meningkatkan minat badan usaha untuk berinvestasi di sektor tersebut, sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.

Percepatan pengembangan ekosistem KBLBB memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU dan SPBKLU di lokasi-lokasi strategis serta membangun kemitraan dengan swasta.

Selain itu, program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (Entrev) juga dijalankan untuk meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekarang Siapa Saja Boleh Dapat Subsidi Kendaran Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Motor

Sekarang Siapa Saja Boleh Dapat Subsidi Kendaran Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Motor

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 16:25 WIB

Sepeda Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Berikan Subsidi Jor-joran

Sepeda Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Berikan Subsidi Jor-joran

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 14:21 WIB

Mau Punya Kendaraan Listrik, Segini Biaya Fast Charging Paling Murah Rp 25.000

Mau Punya Kendaraan Listrik, Segini Biaya Fast Charging Paling Murah Rp 25.000

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 14:09 WIB

Jangan Ngasal, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Ingin Beli Kendaraan Listrik

Jangan Ngasal, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Ingin Beli Kendaraan Listrik

Surakarta | Jum'at, 28 Juli 2023 | 08:16 WIB

Daya Tarik Kopi Botanika, Tempat Nongkrong Instagramable di Kuningan

Daya Tarik Kopi Botanika, Tempat Nongkrong Instagramable di Kuningan

Your Say | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:50 WIB

5 Cara Memilih Power Bank untuk Ponsel Kesayangan Kamu, Kenali Fiturnya!

5 Cara Memilih Power Bank untuk Ponsel Kesayangan Kamu, Kenali Fiturnya!

Your Say | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:11 WIB

Terkini

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:54 WIB

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 17:02 WIB

Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China

Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 16:47 WIB

Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!

Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 16:37 WIB

×