Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Panggil Rektorat dan Dema UIN RM Said Surakarta terkait Paksaan Pinjol ke Maba

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 13 Agustus 2023 | 14:15 WIB
OJK Panggil Rektorat dan Dema UIN RM Said Surakarta terkait Paksaan Pinjol ke Maba
Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki situasi yang terjadi dalam acara Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah, terkait dengan pinjaman online.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang mengklarifikasi beberapa pihak mengenai registrasi pinjaman online yang dilakukan dalam Festival tersebut. Proses ini melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di bawah OJK.

"Aman di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa OJK sudah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, termasuk Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK yang terlibat, untuk meminta penjelasan mengenai situasi ini," ungkap Aman, Minggu (13/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui bahwa mereka telah melakukan pengumpulan dana melalui sponsorship dengan tiga entitas, termasuk PUJK yang telah berizin dan terdaftar di OJK, melalui perantara pihak ketiga.

Dalam kerangka kerja sama sponsorship ini, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta para mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan mendaftarkan diri.

Namun, dari keterangan awal yang diberikan oleh para pihak terkait, terdapat ketidaksesuaian informasi yang membuat sulit untuk mengungkap fakta sebenarnya. Oleh karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas situasi ini, termasuk juga dugaan peran PUJK dalam program kerja sama Festival Budaya.

Dikutip dari Antara, OJK tegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas jika ditemukan bukti keterlibatan PUJK dan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen, khususnya terkait penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen serta praktik pemasaran produk dan jasa keuangan dan juga keamanan serta privasi data pribadi konsumen.

OJK juga mengingatkan PUJK untuk selalu mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Aman juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data yang terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta

OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta

Surakarta | Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:05 WIB

Perdagangan Kripto Kerap Jadi Modus Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada

Perdagangan Kripto Kerap Jadi Modus Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada

Bisnis | Minggu, 13 Agustus 2023 | 09:43 WIB

Duh! Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol, Ini Komentar Mahfud MD

Duh! Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol, Ini Komentar Mahfud MD

Surakarta | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 17:56 WIB

4 Rangkuman Berita tentang Mahasiswa Baru yang Viral di Media Sosial

4 Rangkuman Berita tentang Mahasiswa Baru yang Viral di Media Sosial

Your Say | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:45 WIB

5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!

5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!

Your Say | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:38 WIB

Kembangkan Obat Tradisional, KKN UIN Walisongo Adakan Pelatihan Membuat Jamu

Kembangkan Obat Tradisional, KKN UIN Walisongo Adakan Pelatihan Membuat Jamu

Your Say | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:31 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB