Jabatan Bripka Nuril Suami Luluk Dicopot Imbas Video Viral, Gajinya Bakal Turun?

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 08 September 2023 | 15:53 WIB
Jabatan Bripka Nuril Suami Luluk Dicopot Imbas Video Viral, Gajinya Bakal Turun?
Luluk Nuril dan suami. [Instagram]

Suara.com - Brigadir Kepala (Bripka) Muhammad Nuril mendapatkan sanksi imbas dari kasus viral istrinya Luluk Nuril yang memarahi siswi magang di minimarket. Karena aksi bersama istrinya, Bripka Nuril akhirnya dicopot dari jabatan Kanit Binmas Polsek Tiris Probolinggo.

Selain itu, Bripka Nuril juga dipindahtugas dari Polsek Tiris Probolinggo ke Polres. Bahkan, Kapolri Listyo Sigit pun sampai bereaksi untuk meminta Bripka Nuril jalani proses kode etik kepolisian.

"Kami menindak tegas anggota yang terlibat dalam permasalahan ini, persoalan ini telah menimbulkan kerugian bagi instutisi kami (Polri)," ujarnya, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana yang dikutip, Jumat (8/9/2023).

Lantas dengan dicopotnya jabatan Bripkan Nuril, apakah gaji yang diterimanya bakal turun?

suami seleb tiktok probolinggo (IG/luluknurilreal)
suami seleb tiktok probolinggo (IG/luluknurilreal)

Saat menjadi Kanit Binmas, gaji Bripka Nuril setelah dihitung sesuai dengan aturan bakal mendapatkan penghasilan paling kecil Rp 5.009.400 dan paling besar Rp 6.493.700 per bulan. Angka itu merupakan gabungan dari gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan yang ada.

Penghasilan itu juga, ketika Bripka Nuril masih menjabat sebagai Kanit Binmas. Artinya, jika Bripka Nuril turun jabatan, maka besaran gaji maupun tunjangan kinerja akan berbeda.

Sebab, besaran gaji dan tunjangan anggota Polri dibedakan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan.

Aturan besaran gaji Polisi

Adapun, besaran gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Profil Diana Listyo, Istri Kapolri yang Gaya Hidupnya Beda dari Luluk Nuril

Dalam beleid itu, gaji yang diterima oleh para anggota Polri dibedakan dalam empat golongan. Secara rinci, gaji pokok untuk Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta.

Kemudian, gaji pokok Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5,2 juta hingga Rp 5,9 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang didapat diantaranya, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan kinerja juga dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI