Melakukan upaya prefentif dan proaktif untuk memberantaras berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie juga meminta melakukan upaya identifikasi pada nomor rekening dan telepon yang digunakan untuk judi online.
Edukasi dan sosialisasi anti judi online jadi salah satu poin dalam Instruksi Menteri tersebut.
Pihak Dirjen Aptika diminta menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet mematuhi aturan dan kebijakan yang mengatur moderasi konten.
Selain itu, memastikan Sistem Elektronik tidak memfasilitas penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Sementara poin kedua yang ditunjukkan pada pejabat hingga pegawai Kominfo, Budi Arie meminta tiga hal.
Mulai dari tidak berkomunikasi, tidak melakukan kegiatan judi online, dan melakukan kampanye anti judi online.
Secara keseluruhan, dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo sudah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten dan situs judi online.
Baca Juga: Biodata dan Profil Denny Cagur yang Diduga Ikut Promosikan Judi Online, Sekarang Daftar Jadi Caleg
Konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai situs web, platform berbagi konten, hingga di media sosial.