- Bank Indonesia mengumumkan pembebasan biaya MDR QRIS 0 persen bagi pelaku UMKM untuk transaksi tertentu.
- Kebijakan baru yang disampaikan Destry Damayanti di Jakarta ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
- Aturan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi biaya serta memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) masih membebaskan biaya merchant QRIS atau merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen para pelaku UMKM maupun pedagang gerobakan.
Dalam kebijakan baru ini, BI membebaskan biaya ke pelaku UMKM atau MDR 0 persenbagi transaksi hingga Rp100 ribu. Sebelumnya, transaksi hingga Rp100 ribu akan dikenaiakan biaya 0,7 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 mendatang.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti di Gedung Bank Indonesia, Senin (17/8/2026).
![Ilustrasi masyarakat membayar dengan QRIS. QRIS memang menawarkan solusi praktis dalam pembayaran sehari-hari. Tapi, tanpa pemahaman yang cukup, teknologi ini bisa menjadi alat kejahatan [Suara.com/ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/20/88053-qris.jpg)
Sementara, lebijakan MDR 0 persen tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat.
Menurut dia, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant.
Selain itu, kenijakan in juga menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri.