Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dinilai Meresahkan, Publikasi Kualitas Udara dari IQAir Diminta Dihentikan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 25 September 2023 | 08:18 WIB
Dinilai Meresahkan, Publikasi Kualitas Udara dari IQAir Diminta Dihentikan
Indeks Kualitas Udara di Jakarta Paling Buruk di Dunia (Unsplash/Alex Gindin)

Suara.com - Deputy of Meteorologi BMKG Guswanto meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghentikan publikasi kualitas udara dari produsen air purifier, IQAir karena sudah meresahkan masyarakat.

“Kami berharap agar pemerintah bisa menghentikan publikasi kualitas udara dari IQAir, itu meresahkan masyarakat. Kita sudah punya ISPU yang mampu mengukur kualitas dengan baik,” dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dengan tema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya, dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan, IQAir harganya lowcost, kira-kira Rp2 jutaan namun tidak pernah dikalibrasi.

“Bisa dipasang di mana saja, tanpa melihat mitigasi permasalahannya, bisa di tempat orang merokok. Tolong Pak Dirjen Gakkum peredaran Alat IQ Air ini tolong diberhentikan.”

Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.

Puji mengatakan bahwa acuan kualitas udara dari produsen air purifier, IQAir, di sekitar kawasan Jakarta tidak sesuai dengan standar yang ada di Indonesia. Alat detektor perusahaan tersebut menggunakan standar pengukuran yang dipakai di Amerika Serikat.

“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya.

Adapun IQAir, paparnya, memakai standar Amerika dengan standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik.

“Dengan demikian, angka yang kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk,” katanya.

Puji mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu.

“KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menyitir laman KLHK, terungkap bahwa ISPU merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara.

Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinyu yang dimiliki KLHK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kualitas Udara Kota Palembang Diklaim Membaik Karena Guyuran Hujan

Kualitas Udara Kota Palembang Diklaim Membaik Karena Guyuran Hujan

Sumsel | Rabu, 20 September 2023 | 14:31 WIB

Pengukuran Kualitas Udara di IQAir Dinilai Tak Akurat, Ini Alasannya

Pengukuran Kualitas Udara di IQAir Dinilai Tak Akurat, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 11:36 WIB

Waspada, Kualitas Udara Palembang Masih Tidak Sehat Hingga Akhir Pekan Ini

Waspada, Kualitas Udara Palembang Masih Tidak Sehat Hingga Akhir Pekan Ini

Sumsel | Minggu, 17 September 2023 | 14:13 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB