Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jokowi Beri Jalan Mulus Buat Prabowo, Gibran dan Mahfud MD Lewat Aturan Baru Ini

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 24 November 2023 | 16:19 WIB
Jokowi Beri Jalan Mulus Buat Prabowo, Gibran dan Mahfud MD Lewat Aturan Baru Ini
Prabowo-Gibran (instagram/prabowo)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya memberi jalan mulus bagi pihak-pihak yang maju dalam hajatan Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, tak terkecuali bagi kandidat para Capres dan Cawapres.

Pasalnya dalam aturan anyar tersebut dikatakan bagi calon yang saat ini menduduki sebuah jabatan, baik Walikota, Gubernur ataupun Menteri tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dijelaskan pada Pasal I ada beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 yang diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat 1.

Dengan aturan terbaru ini tentunya Prabowo Subianto yang saat ini menjadi Menteri Pertahanan, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Walikota Solo serta Mahfud MD yang menjadi Menteri Politik Hukum dan Ham tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Diketahui ketiga pejabat aktif tersebut maju sebagai peserta Capres-Cawapres 2024.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

"Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 18 Ayat 2.

Lalu di Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APBN RI Mulai Tekor, Oktober 2023 Defisit Rp700 Miliar

APBN RI Mulai Tekor, Oktober 2023 Defisit Rp700 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 November 2023 | 15:58 WIB

Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tumbuh Tinggi Diantara Negara ASEAN dan G20

Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tumbuh Tinggi Diantara Negara ASEAN dan G20

Bisnis | Jum'at, 24 November 2023 | 15:47 WIB

Partai Geert Wilders Menang Pemilu, Muslim Belanda Khawatir Jadi Warga Negara Kelas Dua

Partai Geert Wilders Menang Pemilu, Muslim Belanda Khawatir Jadi Warga Negara Kelas Dua

News | Jum'at, 24 November 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bank Mandiri Raup 750 Juta Dolar AS dari Global Bond, Oversubscribe 3,3 Kali

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:32 WIB

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Produksi Beras Nasional Diproyeksi Turun 380 Ribu Ton, BPS Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:28 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!

Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:58 WIB

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:33 WIB

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 10:23 WIB

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 09:35 WIB

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB